Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli tanah tertanggal 08 April 2019 atas sebidang tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang terletak di Jalan Jembatan 27 Januari RT. 009 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda seluas 1.870 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: M.00242 atas nama Hj. SITI AISYAH adalah Sah dan Berharga.
- Menyatakan tanah seluas 1.870 M2 dengan sertifikat hak milik nomor: M.00242 atas nama Hj. SITI AISYAH di Jalan Jembatan 27 Januari RT. 009 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sdr. Musiran
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros Samarinda – Sanga Sanga
- Sebelah Selatan berbatas dengan Musiran
- Sebelah Barat berbatas dengan Musiran
Adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor: M.00242 yang semula atas nama Hj. SITI ASIYAH (TERGUGAT) menjadi SUSANTO ALI (PENGGUGAT).
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |