Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H ALDO SULISTIO Bin BENDY SULISTIO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO SULISTIO Bin BENDY SULISTIO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDO SULISTIO Bin BENDY SULISTIO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu dengan berat 0,81 gram/ netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekria jam18.30 wita di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), Terdakwa dan sdr. RIZKI (terdakwa dalam berkas splitsing) bersama-sama jalan menuju Jl. Merak Samarinda dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, dan sdr. RIZKI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di Jl. Merak Samarinda sdr. RIZKI masuk kedalam gang Merak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Terdakwa menunggu di luar gang tersebut, setelah sdr. RIZKI selesai membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan sdr. RIZKI kembali menuju ketempat kerja, dan di dalam perjalanan Terdakwa bersama sdr. RIZKI mampir ke warung untuk membeli pulsa dan sekira jam 18.30 wita ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan baju biasa yang salah satu orang laki-laki tersebut menggunakan pistol menodongkan kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dimasukkan ke dalam mobil dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti apa-apa sedangkan terhadap sdr. RIZKI dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak 2 (dua) bungkus/poket, setelah itu Terdakwa dan sdr. RIZKI dibawa ke Polresta Samarinda, sesampainya di Polresta Samarinda tepatnya di parkiran bagian belakang, Terdakwa ditanya oleh salah satu anggota yang dipanggil oleh seorang laki-laki yang mengendarai mobil (supir) dengan sebutan Kanit, Terdakwa ditanyakan masalah uang yang ada di dalam tas Terdakwa dan pak kanit tersebut menanyakan apakah benar yang ada di dalam tas Terdakwa berjumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa jawab iya ada uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI dibawa keluar dari kantor Polresta Samarinda dan singgah di depan Bank BCA Jl. Slamet Riyadi yang terletak tidak jauh dari Kantor Polresta Samarinda dengan tujuan untuk menghitung uang yang ada di dalam tas Terdakwa tersebut dan uang Terdakwa tersebut diamankan oleh salah satu orang laki-laki yang dipanggil pak kanit, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dikembalikan ke Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI diturunkan dari mobil yang digunakan oleh kedua anggota polisi tersebut dan barang milik Terdakwa dikembalikan berupa 1 (satu) buah tas selempang yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah Hp Merek Samsung Warna Hitam dan uang Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak dikembalikan kepada Terdakwa dan terhadap sdr. RIZKI barang miliknya diserahkan berupa 1 (satu) buah tas selempang beserta 1 (satu) buah Hp nya namun untuk 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak dikembalikan, bahwa Terdakwa dan sdr. RIZKI sempat diancam oleh pak kanit dengan kalimat bahwa masalah ini jangan laporan kemana-kemana sebab tarohanya seragam kanit dan apabila Terdakwa melaporkan masalah ini Terdakwa akan dicari.

Kemudian Terdakwa melapor kepada atasan Terdakwa tentang uang yang telah diambil oleh anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu atasan Terdakwa tersebut menyuruh Terdakwa untuk membuat laporan ke kantor Polisi tentang uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah diambil oleh petugas polisi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 23.00 wita Terdakwa bersama atasan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut di Polresta Samarinda, setelah selesai Terdakwa   melaporkan kejadian tersebut serta dimintakan keterangan tentang kejadian tersebut kemudian Terdakwa bersama pimpinan Terdakwa tersebut pulang.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa ALDO SULISTIO Bin BENDY SULISTIO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 0,81 gram/ netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekria jam18.30 wita di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), Terdakwa dan sdr. RIZKI (terdakwa dalam berkas splitsing) bersama-sama jalan menuju Jl. Merak Samarinda dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, dan sdr. RIZKI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di Jl. Merak Samarinda sdr. RIZKI masuk kedalam gang Merak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Terdakwa menunggu di luar gang tersebut, setelah sdr. RIZKI selesai membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan sdr. RIZKI kembali menuju ketempat kerja, dan di dalam perjalanan Terdakwa bersama sdr. RIZKI mampir ke warung untuk membeli pulsa dan sekira jam 18.30 wita ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan baju biasa yang salah satu orang laki-laki tersebut menggunakan pistol menodongkan kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dimasukkan ke dalam mobil dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti apa-apa sedangkan terhadap sdr. RIZKI dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak 2 (dua) bungkus/poket, setelah itu Terdakwa dan sdr. RIZKI dibawa ke Polresta Samarinda, sesampainya di Polresta Samarinda tepatnya di parkiran bagian belakang, Terdakwa ditanya oleh salah satu anggota yang dipanggil oleh seorang laki-laki yang mengendarai mobil (supir) dengan sebutan Kanit, Terdakwa ditanyakan masalah uang yang ada di dalam tas Terdakwa dan pak kanit tersebut menanyakan apakah benar yang ada di dalam tas Terdakwa berjumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa jawab iya ada uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI dibawa keluar dari kantor Polresta Samarinda dan singgah di depan Bank BCA Jl. Slamet Riyadi yang terletak tidak jauh dari Kantor Polresta Samarinda dengan tujuan untuk menghitung uang yang ada di dalam tas Terdakwa tersebut dan uang Terdakwa tersebut diamankan oleh salah satu orang laki-laki yang dipanggil pak kanit, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dikembalikan ke Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI diturunkan dari mobil yang digunakan oleh kedua anggota polisi tersebut dan barang milik Terdakwa dikembalikan berupa 1 (satu) buah tas selempang yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah Hp Merek Samsung Warna Hitam dan uang Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak dikembalikan kepada Terdakwa dan terhadap sdr. RIZKI barang miliknya diserahkan berupa 1 (satu) buah tas selempang beserta 1 (satu) buah Hp nya namun untuk 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak dikembalikan, bahwa Terdakwa dan sdr. RIZKI sempat diancam oleh pak kanit dengan kalimat bahwa masalah ini jangan laporan kemana-kemana sebab tarohanya seragam kanit dan apabila Terdakwa melaporkan masalah ini Terdakwa akan dicari.

Kemudian Terdakwa melapor kepada atasan Terdakwa tentang uang yang telah diambil oleh anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu atasan Terdakwa tersebut menyuruh Terdakwa untuk membuat laporan ke kantor Polisi tentang uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah diambil oleh petugas polisi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 23.00 wita Terdakwa bersama atasan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut di Polresta Samarinda, setelah selesai Terdakwa   melaporkan kejadian tersebut serta dimintakan keterangan tentang kejadian tersebut kemudian Terdakwa bersama pimpinan Terdakwa tersebut pulang.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Ketiga

-----Bahwa terdakwa ALDO SULISTIO Bin BENDY SULISTIO pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekria jam18.30 wita di Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), Terdakwa dan sdr. RIZKI (terdakwa dalam berkas splitsing) bersama-sama jalan menuju Jl. Merak Samarinda dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, dan sdr. RIZKI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di Jl. Merak Samarinda sdr. RIZKI masuk kedalam gang Merak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Terdakwa menunggu di luar gang tersebut, setelah sdr. RIZKI selesai membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan sdr. RIZKI kembali menuju ketempat kerja, dan di dalam perjalanan Terdakwa bersama sdr. RIZKI mampir ke warung untuk membeli pulsa dan sekira jam 18.30 wita ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan baju biasa yang salah satu orang laki-laki tersebut menggunakan pistol menodongkan kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dimasukkan ke dalam mobil dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti apa-apa sedangkan terhadap sdr. RIZKI dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak 2 (dua) bungkus/poket, setelah itu Terdakwa dan sdr. RIZKI dibawa ke Polresta Samarinda, sesampainya di Polresta Samarinda tepatnya di parkiran bagian belakang, Terdakwa ditanya oleh salah satu anggota yang dipanggil oleh seorang laki-laki yang mengendarai mobil (supir) dengan sebutan Kanit, Terdakwa ditanyakan masalah uang yang ada di dalam tas Terdakwa dan pak kanit tersebut menanyakan apakah benar yang ada di dalam tas Terdakwa berjumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa jawab iya ada uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI dibawa keluar dari kantor Polresta Samarinda dan singgah di depan Bank BCA Jl. Slamet Riyadi yang terletak tidak jauh dari Kantor Polresta Samarinda dengan tujuan untuk menghitung uang yang ada di dalam tas Terdakwa tersebut dan uang Terdakwa tersebut diamankan oleh salah satu orang laki-laki yang dipanggil pak kanit, kemudian Terdakwa bersama sdr. RIZKI dikembalikan ke Jl. A.W. Syahrani Rt.- No.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), setelah itu Terdakwa bersama sdr. RIZKI diturunkan dari mobil yang digunakan oleh kedua anggota polisi tersebut dan barang milik Terdakwa dikembalikan berupa 1 (satu) buah tas selempang yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah Hp Merek Samsung Warna Hitam dan uang Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak dikembalikan kepada Terdakwa dan terhadap sdr. RIZKI barang miliknya diserahkan berupa 1 (satu) buah tas selempang beserta 1 (satu) buah Hp nya namun untuk 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak dikembalikan, bahwa Terdakwa dan sdr. RIZKI sempat diancam oleh pak kanit dengan kalimat bahwa masalah ini jangan laporan kemana-kemana sebab tarohanya seragam kanit dan apabila Terdakwa melaporkan masalah ini Terdakwa akan dicari.

Kemudian Terdakwa melapor kepada atasan Terdakwa tentang uang yang telah diambil oleh anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu atasan Terdakwa tersebut menyuruh Terdakwa untuk membuat laporan ke kantor Polisi tentang uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah diambil oleh petugas polisi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 23.00 wita Terdakwa bersama atasan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut di Polresta Samarinda, setelah selesai Terdakwa   melaporkan kejadian tersebut serta dimintakan keterangan tentang kejadian tersebut kemudian Terdakwa bersama pimpinan Terdakwa tersebut pulang.

Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu adalah dengan cara dibakar menggunakan alat hisap berupa Bong yang ada pipet kacanya, lalu asapnya dihisap, reaksi setelah terdakwa mengkonsumsi sabu adalah badan terdakwa menjadi fit dan segar.

----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No : 455/02359/Narkoba/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil urine atas nama Aldo Sulistio Bin Bendy Sulistio Positif Met Amphetamin.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya