Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2025/PN Smr LIANG SHELLY 1.Kho Lian Tin
2.Liang Tek Hui
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIANG SHELLY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kho Lian Tin
2Liang Tek Hui
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima & Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 
  2. Menyatakan sah dan berharga pembagian harta warisan almarhum Liang Kok Meng sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak