Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NOOR als NOY Bin Taufik bersama dengan saksi MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYAH als ARIF (Penuntutan Terpisah), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl Perintis Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF dihubungi oleh saksi M. FADILLAH melalui aplikasi WhatsApp dan diminta untuk mengambil sabu yang berada di daerah Tanjung Palas, Jalan Pramuka. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan dan menyembunyikannya di dalam hutan dengan ditutupi ranting-ranting pohon. Pada pukul 19.45 WITA di hari yang sama, saksi M. FADILLAH kembali menghubungi saksi dan menawarkan pengantaran sabu ke Palu, Sulawesi Tengah, dengan imbalan Rp150.000.000,- melalui jalur Berau KM 5 menggunakan kapal muatan sayur, namun saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menolak. Keesokan harinya, Kamis 5 Juni 2025 pukul 08.00 WITA, saksi M. FADILLAH menawarkan alternatif pengantaran ke Samarinda dengan imbalan Rp100.000.000,-, dengan membuang barang di pinggir Jalan Simpang 3 Bontang dan memfoto Lokasi dan akhirnya Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menyetujui tawaran tersebut. Oleh karena saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF tidak mengetahui jalan menuju Kota Samarinda, pada tanggal 5 Juni 2025 saksi bertemu dengan sdr. Iksan (DPO) dan langsung meminta bantuan untuk mencari orang yang mengetahui rute perjalanan dari Tanjung Selor ke Samarinda. Selanjutnya, sdr Iksan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantar saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menuju Kota Samarinda dengan imbalan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Mengetahui saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF membawa narkotika jenis sabu dan menyadari risiko hukum yang dapat timbul dari perbuatannya tersebut, Terdakwa meminta agar imbalan dinaikkan dari jumlah yang ditawarkan dan akhirnya disepakati Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menyewa sepeda motor Honda Beat selama dua hari dan mengambil kembali sabu yang disembunyikan di hutan, lalu menghubungi terdakwa dan menuju rumahnya. Sekitar pukul 21.00 WITA, saksi dan terdakwa berangkat dari Tanjung Selor menuju Samarinda dengan sepeda motor masing-masing, di mana sabu dibawa oleh saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF dalam tas ransel. setibanya di Simpang 3 Bontang Pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF meletakkan sabu di pinggir jalan, memfoto lokasi, mengirimkan informasi kepada saksi M. FADILLAH dan menunggu arahan di warung terdekat bersama terdakwa. Pada Pukul 14.00 WITA, saksi M. FADILLAH menginformasikan bahwa pengambilan barang di lokasi tersebut dibatalkan dan meminta agar sabu diantar langsung ke Samarinda, Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF yang semula menolak dan menuntut agar imbalan tetap dibayarkan sesuai kesepakatan awal, langsung dibujuk oleh saksi M. FADILLAH dengan menyatakan pembayara akan mengirim separuh upah terlebih dahulu, yaitu Rp50.000.000,-, dan sisanya setelah barang sampai. Setelah uang masuk ke rekening, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mentransfer Rp5.000.000,- ke rekening terdakwa, memberikan Rp1.000.000,- secara tunai kepada terdakwa, dan mengirim Rp4.000.000,- ke nomor Gopay milik saksi M. FADILLAH. Sekitar pukul 16.30 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mengambil kembali sabu dan bersama terdakwa melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
- Selanjutnya pada saat saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan Saksi YODIE NUR ASRI bersama Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur yang sebelumnya menerima informasi dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dan mengetahui pelaku peredaram akan memasuki wilayah Kota Samarinda dari arah Bontang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan Saksi YODIE NUR ASRI bersama Tim Pada hari Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA tim melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Bontang, khususnya di sekitar Jalan Mugirejo. Dan saat ada dua Pengendara dengan Gerak-gerik mencurigakan melintas di lokasi tersebut, tim langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan terdakwa MUHAMMAD NOOR alias NOY Bin TAUFIK yang mengendarai sepeda motor Honda CBR
- Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUPRAPTO Bin JAMAL dari saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF, ditemukan sebuah tas ransel berwarna navy yang diletakkan di pijakan kaki sepeda motor Honda Beat, berisi 4 (empat) bungkus kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3.750 gram netto, Sementara dari terdakwa MUHAMMAD NOOR diamankan satu unit telepon genggam. Dan setelah dilakukan interogasi awal, diketahui sabu tersebut bukan milik saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF dan saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF hanya disuruh oleh pamannya saksi M. FADILLAH untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Selor ke Samarinda dengan imbalan sebesar Rp100.000.000,-, di mana saksi baru menerima Rp50.000.000,-, sedangkan Terdakwa bertugas menunjukkan jalan dari Tanjung Selor menuju Samarinda dengan upah sebesar Rp10.000.000,-. Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF dan terdakwa kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (Empat) paket sabu, berdasarkan Hasil Penimbangan PT. PEGADAIAN nomor 155/11021.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFILI SILI selaku Pimpinan PT Pegadaian Cabang Martadinata, diperoleh berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut 3.755 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima) gram netto. Selanjutnya, dari jumlah tersebut telah disisihkan seberat 3.750,72 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh koma tujuh dua) gram untuk dimusnahkan, seberat 4,28 (empat koma dua delapan) gram untuk keperluan uji laboratorium, dan sisa hasil pemeriksaan laboratorium seberat 4,1768 (empat koma satu tujuh enam delapan) gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS19FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda–Kalimantan Timur, tanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika jenis Metamfetamin, yang termasuk dalam Golongan I, nomor urut 61, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYAH als ARIF dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NOOR als NOY Bin Taufik bersama dengan saksi MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYAH als ARIF (Penuntutan Terpisah), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl Perintis Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF dihubungi oleh saksi M. FADILLAH melalui aplikasi WhatsApp dan diminta untuk mengambil sabu yang berada di daerah Tanjung Palas, Jalan Pramuka. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan dan menyembunyikannya di dalam hutan dengan ditutupi ranting-ranting pohon. Pada pukul 19.45 WITA di hari yang sama, saksi M. FADILLAH kembali menghubungi saksi dan menawarkan pengantaran sabu ke Palu, Sulawesi Tengah, dengan imbalan Rp150.000.000,- melalui jalur Berau KM 5 menggunakan kapal muatan sayur, namun saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menolak. Keesokan harinya, Kamis 5 Juni 2025 pukul 08.00 WITA, saksi M. FADILLAH menawarkan alternatif pengantaran ke Samarinda dengan imbalan Rp100.000.000,-, dengan membuang barang di pinggir Jalan Simpang 3 Bontang dan memfoto Lokasi dan akhirnya Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menyetujui tawaran tersebut. Oleh karena saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF tidak mengetahui jalan menuju Kota Samarinda, pada tanggal 5 Juni 2025 saksi bertemu dengan sdr. Iksan (DPO) dan langsung meminta bantuan untuk mencari orang yang mengetahui rute perjalanan dari Tanjung Selor ke Samarinda. Selanjutnya, sdr Iksan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantar saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menuju Kota Samarinda dengan imbalan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Mengetahui saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF membawa narkotika jenis sabu dan menyadari risiko hukum yang dapat timbul dari perbuatannya tersebut, Terdakwa meminta agar imbalan dinaikkan dari jumlah yang ditawarkan dan akhirnya disepakati Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF menyewa sepeda motor Honda Beat selama dua hari dan mengambil kembali sabu yang disembunyikan di hutan, lalu menghubungi terdakwa dan menuju rumahnya. Sekitar pukul 21.00 WITA, saksi dan terdakwa berangkat dari Tanjung Selor menuju Samarinda dengan sepeda motor masing-masing, di mana sabu dibawa oleh saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF dalam tas ransel. setibanya di Simpang 3 Bontang Pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF meletakkan sabu di pinggir jalan, memfoto lokasi, mengirimkan informasi kepada saksi M. FADILLAH dan menunggu arahan di warung terdekat bersama terdakwa. Pada Pukul 14.00 WITA, saksi M. FADILLAH menginformasikan bahwa pengambilan barang di lokasi tersebut dibatalkan dan meminta agar sabu diantar langsung ke Samarinda, Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF yang semula menolak dan menuntut agar imbalan tetap dibayarkan sesuai kesepakatan awal, langsung dibujuk oleh saksi M. FADILLAH dengan menyatakan pembayara akan mengirim separuh upah terlebih dahulu, yaitu Rp50.000.000,-, dan sisanya setelah barang sampai. Setelah uang masuk ke rekening, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mentransfer Rp5.000.000,- ke rekening terdakwa, memberikan Rp1.000.000,- secara tunai terdakwa, dan mengirim Rp4.000.000,- ke nomor Gopay milik saksi M. FADILLAH. Sekitar pukul 16.30 WITA, saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYAH alias ARIF mengambil kembali sabu dan bersama terdakwa melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
- Selanjutnya pada saat saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan Saksi YODIE NUR ASRI bersama Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur yang sebelumnya menerima informasi dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dan mengetahui pelaku peredaram akan memasuki wilayah Kota Samarinda dari arah Bontang dengan menggunakan sepeda motor. Saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan Saksi YODIE NUR ASRI bersama Tim Pada hari Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA tim melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Bontang, khususnya di sekitar Jalan Mugirejo. Dan saat ada dua Pengendara dengan Gerak-gerik mencurigakan melintas di lokasi tersebut, tim langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan terdakwa MUHAMMAD NOOR alias NOY Bin TAUFIK yang mengendarai sepeda motor Honda CBR.
- Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUPRAPTO Bin JAMAL dari saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF, ditemukan sebuah tas ransel berwarna navy yang diletakkan di pijakan kaki sepeda motor Honda Beat, berisi 4 (empat) bungkus kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3.750 gram netto, Sementara dari terdakwa MUHAMMAD NOOR diamankan satu unit telepon genggam. Dan setelah dilakukan interogasi awal, diketahui sabu tersebut bukan milik saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF dan saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF hanya disuruh oleh pamannya saksi M. FADILLAH untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Selor ke Samarinda dengan imbalan sebesar Rp100.000.000,-, di mana saksi baru menerima Rp50.000.000,-, sedangkan Terdakwa bertugas menunjukkan jalan dari Tanjung Selor menuju Samarinda dengan upah sebesar Rp10.000.000,-. Saksi MUHAMMAD HAIDIR alias EDIR Bin AFRIANSYA alias ARIF dan terdakwa kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (Empat) paket sabu, berdasarkan Hasil Penimbangan PT. PEGADAIAN nomor 155/11021.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFILI SILI selaku Pimpinan PT Pegadaian Cabang Martadinata, diperoleh berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut 3.755 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima) gram netto. Selanjutnya, dari jumlah tersebut telah disisihkan seberat 3.750,72 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh koma tujuh dua) gram untuk dimusnahkan, seberat 4,28 (empat koma dua delapan) gram untuk keperluan uji laboratorium, dan sisa hasil pemeriksaan laboratorium seberat 4,1768 (empat koma satu tujuh enam delapan) gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS19FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda–Kalimantan Timur, tanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika jenis Metamfetamin, yang termasuk dalam Golongan I, nomor urut 61, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYAH als ARIF dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |