| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Ibu pemohon yang Bernama MUNARSIH lahir di Samarinda 11 September 1940, tempat tinggal terakhir di Jl. P. Samosir RT.19 No.25 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota, Kalimantan Timur, telah meninggal pada hari Minggu, 17-04-2002 dirumah Jl. P. Samosir RT 19 No.25;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|