Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Smr | PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA | MAZRI SURIYA NATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 253.136.200,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan 04062123000120 tanggal 16 Februari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum; 3. Menyatakan 2 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Nomor Kontrak 04062123000120 :
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan 04062123000120 tanggal 16 Februari 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan 04062123000120 tanggal 16 Februari 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 253.136.200,- (Dua ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah)., dengan rincian kerugian sebagai berikut : Nomor Kontrak 04062124001193 : Nomor Kontrak 04062123000120 : Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 253.136.200,- (Dua ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah). 6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Nomor Kontrak 04062123000120 : 7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDER : |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |