| Dakwaan |
PERTAMA:
------Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM , pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumber Baru Rt. 15 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Porpinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi”, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bermula pada bulan Desember 2025 terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM dihubungi oleh CIP MUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telepon Whatsapp dengan nomor WA 085251856482 yang meminta terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, lalu saat itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM menghubungi Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dengan no WA 082150455291, dan meminta untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, dan saat itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN menyanggupinya, setelah itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM kembali menghubungi CIP MUS dan menyanggupi permintaannya tersebut. ----------------------------------------------
- Kemudian sekitar tiga hari kemudian CIP MUS kembali menghubungi terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM dan memberitahukan bahwa narkotika golognan I bukan tanaman jenis ekstasi sudah ada, setelah itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM mendatangi CIP MUS di rumahnya lalu CIP MUS menyerahkan 1 plastik klip bening berisi narkotika golingan I bukan tanaman jenis ekstasi sekitar 40-an butir, selanjutnya terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM langsung menghubungi Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut...setelah itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut. Setelah itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut dan menyetorkan hasil penjualannya tersebut beberapa kali kepada terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM.--------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wita terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dihubungi oleh saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memesan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion dengan harga Rp.1.100.000,- lalu saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mentransfer uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN kemudian janjian bertemu di daerah Sumber Baru Kecamatan Samarinda Seberang, setelah bertemu dan menyerahkan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion tersebut lalu sekira pukul 22.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan Sumber Baru RT.15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur datang saksi Danang Purbasetya, saksi Nur Hidayat Ardan, dan saksi Azhari Hendri (ketiganya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN yang sebelumnya terlebih dulu dilakukan penangkapan terhadap saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk LA Menthol warna putih; 1 (satu) buah plastik pembungkus bening berisi 5 (lima) butir yang diduga narkotika ekstasi bergambar kepala singa berwarna cokelat dengan merk LION dengan berat brutto 1.47 (satu koma empat puluh tujuh Gram) atau berat netto 1.25 (satu Koma dua puluh lima Gram); 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 14 Plus warma pulih dengan nomor Imei 358070200920222/592716 dan nomor sim card/Whatsapp 082150455291, kemudian sekira pukul 23.20 wita dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM yang saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sumber Baru RT.15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan ditemukan barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk OPPO A57 wama hitam. NOMOR IMEI 861329061881455/48. NOMOR SIM CARD / Whatsapp 082251160944;. Selanjutnya terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.---
- Bahwa peran mereka Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan..--------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukanntindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 164/10932.00/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 1,25 gram.----------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:00209/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S, Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT Positif Narkotika adalah benar MDMA, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumber Baru Rt. 15 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Porpinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ::--------------------------------------
- Bermula pada bulan Desember 2025 terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM dihubungi oleh CIP MUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telepon Whatsapp dengan nomor WA 085251856482 yang meminta terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, lalu saat itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM menghubungi Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dengan no WA 082150455291, dan meminta untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, dan saat itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN menyanggupinya, setelah itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM kembali menghubungi CIP MUS dan menyanggupi permintaannya tersebut. -------------------------------
- Kemudian sekitar tiga hari kemudian CIP MUS kembali menghubungi terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM dan memberitahukan bahwa narkotika golognan I bukan tanaman jenis ekstasi sudah ada, setelah itu terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM mendatangi CIP MUS di rumahnya lalu CIP MUS menyerahkan 1 plastik klip bening berisi narkotika golingan I bukan tanaman jenis ekstasi sekitar 40-an butir, selanjutnya terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM langsung menghubungi Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut...setelah itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut. Setelah itu Terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut dan menyetorkan hasil penjualannya tersebut beberapa kali kepada terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM.-----------------------------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wita terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dihubungi oleh saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memesan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion dengan harga Rp.1.100.000,- lalu saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT mentransfer uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN kemudian janjian bertemu di daerah Sumber Baru Kecamatan Samarinda Seberang, setelah bertemu dan menyerahkan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion tersebut lalu sekira pukul 22.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan Sumber Baru RT.15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur datang saksi Danang Purbasetya, saksi Nur Hidayat Ardan, dan saksi Azhari Hendri (ketiganya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN yang sebelumnya terlebih dulu dilakukan penangkapan terhadap saksi ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk LA Menthol warna putih; 1 (satu) buah plastik pembungkus bening berisi 5 (lima) butir yang diduga narkotika ekstasi bergambar kepala singa berwarna cokelat dengan merk LION dengan berat brutto 1.47 (satu koma empat puluh tujuh Gram) atau berat netto 1.25 (satu Koma dua puluh lima Gram); 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 14 Plus warma pulih dengan nomor Imei 358070200920222/592716 dan nomor sim card/Whatsapp 082150455291 kemudian sekira pukul 23.20 wita dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM yang saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sumber Baru RT.15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan ditemukan barang bukti berupa... hp. Selanjutnya terdakwa I MUHAMAD FERDY YK Als FERDY Bin H. BARDIN dan terdakwa II RESKI PRATAMA Als IKKI Bin RUSTAM berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.-----------------------------------------------------------
- Bahwa mereka terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstas tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 164/10932.00/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 1,25 gram.---
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:00209/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S, Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT Positif Narkotika adalah benar MDMA, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|