Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.EKO KOSASIH, S.H.
2.FIRLIYAN SENO UTOMO, S.H.
Jamalia Binti Beddu (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/O.4.20/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
2FIRLIYAN SENO UTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamalia Binti Beddu (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

--------------- Bahwa Terdakwa JAMALIA Binti BEDDU (Alm.) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur periode bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bumi Etam Nomor : 07 tahun 2024 tanggal 04 April 2024 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur, dalam kurun waktu antara bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu tertentu antara tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Kantor Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur atau setidak –tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, Secara melawan hukum yaitu terdakwa JAMALIA Binti BEDDU (Alm.) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan realisasi keuangan desa pada APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 Desa Bumi Etam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------------- Bahwa Terdakwa JAMALIA Binti BEDDU (Alm) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bumi Etam Nomor : 07 tahun 2024 tanggal 04 April 2024 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur, dalam kurun waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu tertentu antara tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Kantor Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur atau setidak –tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa JAMALIA Binti BEDDU (Alm.) secara sepihak telah menyimpan keuangan desa yang dicairkan dari APBDesa tahun 2024 Desa Bumi Etam ke dalam rekening pribadi terdakwa yaitu pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 788401009090530 atas nama JAMALIA dengan rincian : sejumlah Rp. 404.900.000,- (empat ratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.408.000.000,- (satu miliyar empat ratus delapan juta rupiah) selanjutnya terdakwa juga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa JAMALIA Binti BEDDU (Alm.) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 mempunyai wewenang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan memiliki tugas serta tanggungjawab  dalam Pengelolaan Keuangan Desa dengan menyelenggarakan penatausahaan dalam pengelolaan keuangan desa, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan realisasi keuangan desa pada APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 Desa Bumi Etam.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya