| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perjuangan 7 blok utama RT.01, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, dengan luasan 400 M2 batas batasnya: Timur: Djulida Manda, Barat: Utara: Eka Iriani dan Selatan: Jalan Blok utama;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sejumlah total sebesar Rp 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT mempunya kewajiban sisa perlunasan kepada TERGUGAT I sebesar Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah );
- Menyatakan sertipikat hak milik nomor 330 atas nama Subari (Moh Ramli) TERGUGAT III., Sertipikat hak milik nomor 331 atas nama HJ. WATI (TERGUGAT IV ).,Sertipikat hak milik nomor 332 atas nama Soeprianto ( TERGUGAT V ) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik dan di lindungi oleh hukum;
- Memberikan hak berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah di depan / di hadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang untuk itu dalam Upaya proses penerbitan sertipkat hak milik atau surat hak lain nya MENJADI atas nama Pemegang Hak yaitu “PENGGUGAT” ( NI PUTU MAISSY AMELIA MAHESWARI );
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) melakukan Upaya hukum;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil adil-nya (Ex Aequo et Bono). |