Dakwaan |
- D a k w a a n
-----Bahwa terdakwa AHMAD RIFAI Bin ARBAIN pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 11.46 wita di atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 di Jl. P. Antasari No. 24 Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di Mon Pet Shop) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit terhadap orang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
----- Bermula ketika Terdakwa mendatangi Toko Mon Pet Shop tempat saksi korban Sdri. NORHABIBAH bekerja dengan maksud untuk menanyakan perihal kepastian hubungan Terdakwa dengan saksi korban dan terdakwa meminta uang Terdakwa dengan saksi korban selama masih berpacaran, namun karena terdakwa tidak mendapatkan jawaban kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa daengan saksi korban, selanjutnya terdakwa mau mengambil hp milik saksi korban yang dipegang oleh saksi korban dengan maksud untuk membatalkan pesanan Maxim, namun hp tersebut tidak berhasil Terdakwa ambil karena Terdakwa terlanjur kesal, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parfum yang berada didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan terdakwa semprotkan parfum tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai wajah saksi korban, setelah itu Terdakwa mendatangi saksi korban yang posisinya berada di sela-sela rak di dalam toko, lalu Terdakwa memiting leher saksi korban menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa dan tangan kiri Terdakwa melakukan pemukulan secara mengepal sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai lengan kiri saksi korban dan 2 (dua) kali mengenai dada sebelah kiri saksi korban. Setelah itu terjadi tarik menarik baju antara Terdakwa dengan saksi korban, yang mana pada saat itu Terdakwa menarik rambut saksi korban dengan tangan kanan Terdakwa ke arah gudang toko, setelah menarik rambut, tangan kanan Terdakwa memiting leher saksi korban lagi, lalu tangan kiri Terdakwa menampar wajah (pipi) sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan 2 (dua) kali ke arah bawah mata kanan saksi korban, dilanjutkan dengan memukul secara mengepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah bibir bawah saksi korban dari situ Terdakwa menginjak saksi korban lagi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan Terdakwa yang mengenai punggung belakang saksi korban, kemudian karena saksi korban berteriak minta tolong dan ada 2 (dua) orang warga yang berada di depan toko lalu Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan tersebut dan segera pulang.
Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan, lalu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Polisi.
----- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 057/IKFML-TU/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dengan kesimpulan bahwa pasien masuk Rumah Sakit dengan keadaan sadar penuh, tanda vital dalam batas normal. Pada tubuh pasien terdapat luka : tiga memar dan satu luka lecet. Luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan tumpul. Luka memar mengakibatkan pecahnya pembuluh darah kecil bawah kulit yang terlokalisir, luka lecet mengakibatkan kerusakan pada jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak. Pada luka ditemukan adanya tanda peradangan berupa warna kemerahan yang sesuai dengan perkiraan umur luka yaitu satu hari. Luka pada bibir menimbulkan nyeri pada saat makan, tetapi tidak menggangu aktifitas keseharian, dan tidak mengganggu mata pencaharian. Setelah dilakukan pemeriksaan, keadaan pasien baik dan diperbolehkan pulang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP |