Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II,III,IV dan V merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) beserta segala akibat hukum daripadanya yang sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun Imateriil;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:439/Kelurahan Bukuan atas nama Sujono Sulistio/Penggugat tertanggal 2 Januari 1988 dengan luas tanah 4.858 m2 (empat ribu delapan ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan Diponegoro (dahulu Gang Kuburan) sekarang Gang Baqa RT.22, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kuburan;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Kasman/Faisal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Santo / Supiatun;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Akses Peti kemas;
Adalah Sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan Akta Jual Beli No.74/IX/JB/P/1996 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Ruddyanto Tandry Pada tanggal 6 september 1996 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan semua surat-surat/dokumen Pernyatan Penguasaan Hak Atas Tanah dan Surat Pelepasan Tanah serta Alas hak lainnya yang dimiliki Tergugat I, II,III,IV dan V di atas objek sengketa a quo adalah tidak sah atau batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan V dan/atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara utuh serta dalam keadan kosong tanpa beban apapun serta jika diperlukan meminta bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkan tanah yang terletak di jalan Diponegoro (dahulu Gang Kuburan) sekarang Gang Baqa RT.22, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota samarinda, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kuburan;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Kasman/Faisal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Santo / Supiatun;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Akses Peti kemas
- Menyatakan kepada Turut Tergugat VII, VIII dan IX untuk mengosongkan rumah diatas tanah objek sengketa milik Penggugat yang dikontrak/disewakan Turut Tergugat I, II,III dan IV;
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan V untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateril baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (Tanggung Renteng) kepada Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil yang diderita Penggugat adalah sebagai berikut
- Kerugian materil terhadap tanah Penggugat yang telah di bangun fasilitas umum berupa jalan oleh Tergugat V yang belum diganti rugi seluas 2.155 m2 dengan perhitungan 2.155 m2 x Rp 1.000.000.00/meter persegi = Rp 2.155.000.000 ,- (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah);
- Kerugian materil yang telan dikuasai Tergugat I, Il,III dan IV yaitu Rp. 1.000.000/ meter persegi x 2.703 m2 = Rp. 2.703.000.000 (dua milyar tujuh ratus juta tiga juta rupiah);
- Sub Total kerugian materil Rp.2.155.000.000 + Rp.2.703.000.000 = 4.858.000.000,-(empat milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat yang secara hukum dapat dibenarkan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II,III,IV dan V, dimana Penggugat mengalami penderitaan lahir batin hingga sakit stroke yang seharusnya dapat menikmati hasil dari tanah miliknya yang menjadi sengketa a quo karena dikuasai oleh Para Tergugat I, II,III,IV dan V dan Turut Tergugat VII, VIII dan IX dapat dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah)’
Sehingga total kerugian Materil dan Immateril Penggugat adalah sesuai hurup a + b yaitu Rp. 4.858.000.000 + Rp.1.000.000.000 = 5.858.000.000,-(lima milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan V dibebani uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000 ,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan sepenuhnya putusan tersebut;
- Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap harta Milik Tergugat Tergugat I, II,III,IV dan V yang berdiri diatas tanah milik Penggugat yang terletak di jalan Diponegoro (dahulu Gang Kuburan) sekarang Gang Baqa RT.22, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kuburan;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Kasman/Faisal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Santo / Supiatun;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Akses Peti kemas
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan V untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|