Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Smr PT NAHUSAM PRATAMA INDONESIA Willem Jan Pluim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT NAHUSAM PRATAMA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Willem Jan Pluim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang sebesar USD126.000 (seratus dua puluh enam ribu Dollars) atau setara Rp1.937.502.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu Rupiah);
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar utang kepada PENGGUGAT sebesar USD126.000 (seratus dua puluh enam ribu Dollars) atau setara Rp1.937.502.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu Rupiah) melalui transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 148.00.4444.1999, Bank SWIFT Code: BMRIIDJA, atas nama PT Nahusam Pratama Indonesia, dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani Number 5C. Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia, 75119, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini diucapkan; 
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak