Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | AYUB SETIAWAN | PT. RELIANCE SEKURITAS INDONESIA, Tbk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan desember 2019 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Pasal 37 dan Pasal 39 PP no. 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) ; uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)”. Serta sisa gaji/ upah yang belum dibayarkan dari tanggal 1 November 2023 – 28 November 2023 dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesuai dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut: Masa kerja 11 Tahun 8 Bulan 26 Hari.
Total = Rp. 115.636.363,- 4. Menghukum Tergugat membayarkan total nilai gugatan yang di sebut diatas secara tunai, tanpa diangsur dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, sejak putusan dari Pengadilan Negri Samarinda dibacakan dan atau tertuang dalam Surat Putusan Pengadilan Negri Samarinda. 5. Menghukum Tergugat memberikan jaminan asset berupa asset bergerak atau asset tidak bergerak yang nilai nya sama dengan dan/atau lebih besar dari total nilai gugatan serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |