Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | 1.Erlando Julimar 2.ARIF PASCAYUDHA, S.H. 3.Irawan EM |
SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 30/O.4.12/Ft.1/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primer Bahwa Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF selaku direktur Tekhnik dan Operasional SK dari Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 655 / SK-BUP/HK/2014 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Masa Jabatan Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2018 bersama – sama dengan Saksi DRIYONO L EDWARD, S.E., M, Si (inkracht) pada kurun waktu bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di jalan S.Parman No.43 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hokum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara “, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Sumber anggaran Perusda Tunggang Parangan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Adapun dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa total dana penyertaan modal yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusda Tunggang Parangan sebesar RP. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah). Hingga Tahun 2013, Perusda Tunggang Parangan mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp. 51.017.448.500,- (lima puluh satu miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari penerimaan dalam bentuk uang senilai Rp. 21.483.000.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan dalam bentuk barang senilai Rp.29.534.448.500,- (dua puluh Sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Bahwa Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF selaku direktur Tekhnik dan Operasional SK dari Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 655 / SK-BUP/HK/2014 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Masa Jabatan Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2018 bersama – sama dengan Saksi DRIYONO L EDWARD, S.E., M, Si (inkracht) pada kurun waktu bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di jalan S.Parman No.43 Tenggarong Kabupaten Kuti Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Sumber anggaran Perusda Tunggang Parangan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Adapun dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa total dana penyertaan modal yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusda Tunggang Parangan sebesar RP. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah). Hingga Tahun 2013, Perusda Tunggang Parangan mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp. 51.017.448.500,- (lima puluh satu miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari penerimaan dalam bentuk uang senilai Rp. 21.483.000.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan dalam bentuk barang senilai Rp.29.534.448.500,- (dua puluh Sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, ST Bin MUSTAKIM YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |