Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H AHMAD OSHINSYAH Bin SURIYANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 505/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2212/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD OSHINSYAH Bin SURIYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD OSHINSYAH BIN SURIYANSYAH pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar jam 08.00 wita di Jl. MT. Haryono No. 30 (tepatnyaa kantor UPTD KPHP Delta Mahakam Prov. Kaltim) Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula pada bulan Juni 2023 saksi Ponco Purwiranto meminjamkan sepeda motor merk Honda CRF warna Merah Putih KT 6805 BZ ke Terdakwa, dengan maksud supaya terdakwa bisa menggunakan sepeda motor tersebut sebagai transportasi ke kantor UPTD KPHP Delta Mahakam Prov Kaltim, tetapi semenjak awal bulan September 2023 terdakwa tidak pernah masuk kerja lagi dan saat saksi korban mencoba mencari keberadaan Sepeda Motor tersebut dari pihak orangtua Terdakwa juga tidak mengetahuinya, hingga saat peristiwa ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian Terdakwa juga belum ada mengembalikan Sepeda Motor milik saksi tersebut.

Bahwa saksi mau menyerahkan atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada Terdakwa atas dasar kepercayaan serta rasa keprihatinan saksi terhadap Terdakwa dikarenakan semenjak Terdakwa bekerja di kantor setiap hari terdakwa berangkat kerja dari rumah selalu berjalan kaki, sehingga secara inisatif saksi meminjamkan kendaraan tersebut.

----- Bahwa oleh terdakwa sepeda motor tersebut digadai ke Sdr. Pohon (Daftar Pencarian saksi) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang nya habis untuk keperluan sehari-hari.

----- Bahwa atas kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh saksi tersebut sekira Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya