Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2025/PN Smr PT. Transkon Jaya Tbk PT ISTANA TUJUH SUKSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Transkon Jaya Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Caka Adi Pawoko, S.H., M.H.PT. Transkon Jaya Tbk
Tergugat
NoNama
1PT ISTANA TUJUH SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    PRIMAIR : 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam SURAT PERJANJIAN SERAH TERIMA KEDARAAN BEKAS MILIK PT TRANSKON JAYA TBK No. 654/TJ/OUT/VI/2025 di mana PENGGUGAT sebagai Pemilik dan TERGUGAT sebagai Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan TERGUGAT sebagai Pihak Kedua;
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah malakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, karena tidak membayar berupa keseluruhan jumlah terutang dari Sisa Pembayaran yakni sejumlah total Rp. 1.138.830.000,- (terbilang : Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
a.    Kerugian Materiil Berupa keseluruhan jumlah terutang dari Sisa Pembayaran yakni sejumlah total Rp. 1.138.830.000,- (terbilang : Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
b.    Kerugian Imateriil dengan tidak dilunasinya uang sisa pembayaran SERAH TERIMA KEDARAAN BEKAS MILIK PENGGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang : Seratus Juta Rupiah);
5.    Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan sejak 23 November 2025 sampai pembayaran lunas dibayarkan;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (terbilang : Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

II.    SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak