Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Smr WURI TRIYANI H. BAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

 

PRIMER :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat          dalam perkara ini;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 71. 000661.02/ SPK-097/ XII/ 2023  Tanggal 11 Desember 2023 dengan Plafond Kredit Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok dan bunga) serta denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 219.090.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

6.    Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kreditnya (pokok, bunga dan denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan/ objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 1177 MF

Merek                         : MITSUBISHI

Type                            : PAJERO SPORT 2.5D EXCEED (4X2) A/T

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : JEEP

Tahun                          : 2010

Warna                         : ABU-ABU TUA MIKA

No. Rangka                : MMBGRKG40BF012591

No. Mesin                   : 4D56UCCG3028

No. BPKB                    : H-07428725 N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : H. BAKRI

 

yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik dibawah tangan maupun dimuka umum/dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pengadilan Negeri Samarinda dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit (pokok dan bunga), serta denda keterlambatan Tergugat kepada Penggugat;

7.    Memerintahkan aparat POLRESTA Samarinda CQ Satlantas POLRESTA Samarinda untuk mengadakan pengamanan dalam hal diadakannya eksekusi jaminan, dan termasuk pemblokiran STNK jaminan dan mencari keberadaan objek jaminan ;

8.    Menghukum Tergugat untuk tunduk pada  putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat dan/ atau pihak – pihak lain yang memakai/menyewa dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan objek jaminan, untuk menyerahkan objek jaminan dan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap objek tersebut;

10.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 1177 MF

Merek                         : MITSUBISHI

Type                            : PAJERO SPORT 2.5D EXCEED (4X2) A/T

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : JEEP

Tahun                          : 2010

Warna                         : ABU-ABU TUA MIKA

No. Rangka                : MMBGRKG40BF012591

No. Mesin                   : 4D56UCCG3028

No. BPKB                    : H-07428725 N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : H. BAKRI

11.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorraad ) walaupun ada upaya hukum keberatan;

12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak