Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr ANDI AGUS SALIM PT. Nuansacipta Coal Investment Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI AGUS SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RIFA'I, S.H.ANDI AGUS SALIM
Tergugat
NoNama
1PT. Nuansacipta Coal Investment
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pisah sebesar Rp. 23.424.576 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh EnamRupiah) x 5 (lima) bulan upah, yaitu Rp.117.122.880 (Seratus Tujuh Belas Juta
Seratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus ;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.770.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum sampai
dengan dilaksanakan oleh TERGUGAT seluruhnya ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini ;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak