Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2026/PN Smr Bambang Sumardi Poerwantono 1.PT. Optima kharya Capital Securities
2.Ahli Waris Awang Ferdian Hidayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2026/PN Smr
Tanggal Surat Minggu, 25 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sumardi Poerwantono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wasal Falah, SHBambang Sumardi Poerwantono
2MAHMUD JAELANI, S.H.Bambang Sumardi Poerwantono
Tergugat
NoNama
1PT. Optima kharya Capital Securities
2Ahli Waris Awang Ferdian Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan untuk menghentikan sementara Pelaksanaan Esekusi Lelang dengan  perkara Nomor  11/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo 62/Pdt.G/2018/PN Smr  terhadap tanah dan Bangunan Milik PELAWAN yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan sertifikat hak milik nomor 391 dan 392.

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 391 dan 392  atas nama BAMBANG SUMARDI POERWANTONO yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga  Sita Jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat , No 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Nomor 62/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal 06 November 2018  Jo. 98/PDT/2019/PT SMR dan tanggal 28 Agustus 2019 Jo. 3737 K /PDT/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dimaksud.
  5. Menyatakan Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2025/PN Smr Jo. 62/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal 27 Agustus 2025  tidak sah dan/atau tidak berdasar.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat.
  7. Menghukum TERLAWAN I / PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN II / TERMOHON EKSEKUSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak