Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Achmad Leonardo
2.Nurhartatik
3.Sumranuddin
4.Nurul Khotimah
PT MULTI USAHA TAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Leonardo
2Nurhartatik
3Sumranuddin
4Nurul Khotimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handoko yuliko efendi SHAchmad Leonardo
2Handoko yuliko efendi SHNurhartatik
3Handoko yuliko efendi SHSumranuddin
4Handoko yuliko efendi SHNurul Khotimah
Tergugat
NoNama
1PT MULTI USAHA TAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan kontrak I (PKWT I) putus sejak ditandatanganinya kontrak II (PKWT II) kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-102/DISTRANSNAKER/TK.2/500.15.15.1/2/2024, tanggal 21 Februari 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sisa kontrak I (PKWT I) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), Total Rp. 44.300.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), Total Rp. 11.683.333,-
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus atas berakhirnya kontrak II (PKWT II) dan kontrak III (PKWT III) kepada PARA PENGGUGAT. Total Rp. 30.141.770,-
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan sisa upah 50% kepada PARA PENGGUGAT pada saat dirumahkan. Total Rp.50.236.283,-
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang gaji atas kelebihan hari kerja PARA PENGGUGAT pada masa kerja kontrak III (PKWT III) yang dihitung secara prorata. Total Rp.3.014.177,-
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  10. Menyatakan bahwa, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini                                        

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak