Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan kontrak I (PKWT I) putus sejak ditandatanganinya kontrak II (PKWT II) kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-102/DISTRANSNAKER/TK.2/500.15.15.1/2/2024, tanggal 21 Februari 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sisa kontrak I (PKWT I) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), Total Rp. 44.300.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), Total Rp. 11.683.333,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus atas berakhirnya kontrak II (PKWT II) dan kontrak III (PKWT III) kepada PARA PENGGUGAT. Total Rp. 30.141.770,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan sisa upah 50% kepada PARA PENGGUGAT pada saat dirumahkan. Total Rp.50.236.283,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang gaji atas kelebihan hari kerja PARA PENGGUGAT pada masa kerja kontrak III (PKWT III) yang dihitung secara prorata. Total Rp.3.014.177,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menyatakan bahwa, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bon |