Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2016/PN Smr 1.JUMAWAN
2.SITI PATIMAH
LILIK MALIKAH Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/PDT.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUMAWAN
2SITI PATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACING, SH.JUMAWAN
2ACING, SH.SITI PATIMAH
3AGUS TALIS JONI, SH, MH.JUMAWAN
4AGUS TALIS JONI, SH, MH.SITI PATIMAH
5DONY SETIO BUDI, SH.MH.JUMAWAN
6DONY SETIO BUDI, SH.MH.SITI PATIMAH
Tergugat
NoNama
1LILIK MALIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1L. TRI HENDRAWANTO, SH.LILIK MALIKAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan pembayaran ketiga sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) telah hangus karena telah lewat jangka waktu yang telah ditentukan ;

  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 Juli 2015 adalah Batal Demi Hukum;

  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi yang merugikan PARA TERGUGAT;

  5. Menyatakan dua bidang tanah (objek) dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 Juli 2015 menjadi Hak Milik Sah PARA PENGGUGAT;

  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan;

  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

  8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi;

  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau setidak-tidaknya :

Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak