-
Menerima gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-
Menyatakan pembayaran ketiga sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) telah hangus karena telah lewat jangka waktu yang telah ditentukan ;
-
Menyatakan bahwa Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 Juli 2015 adalah Batal Demi Hukum;
-
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi yang merugikan PARA TERGUGAT;
-
Menyatakan dua bidang tanah (objek) dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 Juli 2015 menjadi Hak Milik Sah PARA PENGGUGAT;
-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan;
-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
-
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
-
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;