Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2024/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG Bin MUHAMMAD ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1863/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG Bin MUHAMMAD ARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG Bin MUHAMMAD ARIANTO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2024 di Jalan Slamet Riyadi Gg.Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

---- Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Slamet Riyadi Gg. Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi Gg.Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang dicurigai dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar yang kemudian mengaku bernama terdakwa AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah bendel plastic klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Promax warna silver dengan nomor Imei 350492199747614 yang berada di atas meja; serta uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditemukan di dalam lemari diduga sebagai hasil keuntungan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

---- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menghubungi sdr. GURUH (DPO) via telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) gram. Selanjutnya sdr. GURUH (DPO) menerima permintaan pesanan terdakwa, lalu terdakwa mentransfer uang kepada sdr. GURUH (DPO) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening tujuan bank BRI an. MUSDALIFAH. Setelah itu terdakwa disuruh menunggu oleh sdr. GURUH (DPO) apabila barang tersebut sudah siap nanti dihubungi kembali oleh sdr. GURUH (DPO). Selanjutnya terdakwa dikirimin pesan berupa gambar jejak dan lokasi oleh sdr. GURUH (DPO) via Whatsapp yang lokasi dari gambar tersebut berada di jalan Bangris, kemudian terdakwa pergi menuju ke Jalan Bangris untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa sambil menunggu apabila ada orang yang ingin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saat terdakwa sedang bersantai bersama keluarga di kamar, lalu tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota kepolisian sambil memperlihatkan surat tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;

---- Bahwa terdakwa membeli Narkotika tersebut dari Sdr. GURUH (DPO) dengan cara sistem jejak, dimana terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. GURUH (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya dengan cara via transfer bank BRI rekening an. MUSDALIFAH;

---- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. GURUH (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram brutto dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, dimana terdakwa sudah membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr. GURUH (DPO) sebanyak 60 (enam puluh) kali;

---- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima terhadap 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) gram brutto adalah untuk terdakwa jual kembali;

---- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. GURUH (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram brutto. Adapun yang disita oleh kepolisian sebanyak 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) gram brutto, 1 (satu) gram lebihnya adalah sisa pembelian sebelumnya;

---- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatam;

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari PT. Pegadaian – Kantor Cabang Martadinata yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang dan ACHMAD SABRI selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) fram brutto yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Barang

Jumlah

Berat brutto

(Gram)

Berat netto

(Gram)

Berat bungkus

(Gram)

1

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

21,33

20,81

0,52

2

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

3,45

3,10

0,35

3

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

1,10

0,75

0,35

4

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,36

0,21

0,17

 

Jumlah

4 Buah

26,26

24,87

1,39

 

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS35EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel sebagai berikut:

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

2

A2

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

3

B2

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

4

B3

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia terdakwa AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG Bin MUHAMMAD ARIANTO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2024 di Jalan Slamet Riyadi Gg.Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

---- Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Slamet Riyadi Gg. Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi Gg.Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, saksi I NYOMAN ANGGA, S.H bersama saksi TEZAR WIBISANA, S.H., M.H. dan rekan lainnya melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang dicurigai dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar yang kemudian mengaku bernama terdakwa AGUNG PRASETIA BUDI Als AGUNG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah bendel plastic klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Promax warna silver dengan nomor Imei 350492199747614 yang berada di atas meja; serta uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditemukan di dalam lemari diduga sebagai hasil keuntungan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

---- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menghubungi sdr. GURUH (DPO) via telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) gram. Selanjutnya sdr. GURUH (DPO) menerima permintaan pesanan terdakwa, lalu terdakwa mentransfer uang kepada sdr. GURUH (DPO) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening tujuan bank BRI an. MUSDALIFAH. Setelah itu terdakwa disuruh menunggu oleh sdr. GURUH (DPO) apabila barang tersebut sudah siap nanti dihubungi kembali oleh sdr. GURUH (DPO). Selanjutnya terdakwa dikirimin pesan berupa gambar jejak dan lokasi oleh sdr. GURUH (DPO) via Whatsapp yang lokasi dari gambar tersebut berada di jalan Bangris, kemudian terdakwa pergi menuju ke Jalan Bangris untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa sambil menunggu apabila ada orang yang ingin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saat terdakwa sedang bersantai bersama keluarga di kamar, lalu tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota kepolisian sambil memperlihatkan surat tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;

---- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatam;

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari PT. Pegadaian – Kantor Cabang Martadinata yang ditandatangani oleh BUDI HARYONO selaku Pemimpin Cabang dan ACHMAD SABRI selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 26,26 (dua puluh enam koma dua puluh enam) fram brutto yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Barang

Jumlah

Berat brutto

(Gram)

Berat netto

(Gram)

Berat bungkus

(Gram)

1

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

21,33

20,81

0,52

2

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

3,45

3,10

0,35

3

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

1,10

0,75

0,35

4

Plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu

1 Buah

0,36

0,21

0,17

 

Jumlah

4 Buah

26,26

24,87

1,39

 

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS35EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel sebagai berikut:

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

2

A2

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

3

B2

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

4

B3

Kristal

B (Merquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya