Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/X/2021/SPKT/ POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/330/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/161/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021, Surat Ketetapan tersangka Nomor : SP.Tap/19/IV/2022 tanggal 18 April 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/94/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/85/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;---------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/X/2021/SPKT/ POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Oktober 2021, dengan dugaan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan Pemohon sebagai tersangka; -------------------------------------------
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;----------------------------------------------------------------------- |