| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Smr | Ir. ANDI SAMALO, M.A | SUHARTINAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara ini ; - Utara : Hadi Sunarto 4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di jalan Rajawali RT. 02 Kelurahan Sungai Pinang Dalam (dahulu Sei Pinang Dalam), Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan ukuran luas tanah 1.778 M?2; (seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atau sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No 8005 tetanggal 28 Oktober 1991 dan Surat Ukur/ Gambar Situasi tertanggal 25 Juni 1990 : Nomor 902/1990 atas nama Tergugat (SUHARTINAH) menjadi sah menurut hukum atas nama Penggugat (IR. ANDI SAMALO, MA) ; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ; 6. Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai akta/ dasar untuk proses dan diterbitkannya status hak atas tanah tersebur kepada atas nama Penggugat (IR. ANDI SAMALO, MA) ; 7. Menyatakan mengizinkan Turut Tergugat yaitu Badan Pertanahan Kota Samarinda untuk dapat melakukan proses balik nama Sertipikat Tanah Nomor 8005 tertanggal 28 Oktober 1991 dari nama Tergugat (SUHARTINAH) menjadi nama Penggugat (IR. ANDI SAMALO, MA) ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ; 10. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ; ATAU SETIDAK – TIDAKNYA Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
