Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH FATRI ANDIKA Als AJI Anak Dari Ibu ASLIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATRI ANDIKA Als AJI Anak Dari Ibu ASLIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FATRI ANDIKA Als AJI Anak Dari Ibu ASLIANA bersama saksi Amat bin Sarbani pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2023 sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari tahun 2024 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai 2024 bertempat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan September 2023 bertempat dirumah saksi Muhammad Irsad Bin Bunawar yang beralamat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa bersama dengan saksi Amat bin Sarbani melakukan pencurian  sebanyak 2 (dua) kali dirumah tersebut dengan rentan waktu selisih 1 jam, yang pertama sekira jam 15.00 wita terdakwa bersama saksi Amat bin Sarbani mengambil barang berupa 1 (Satu) buah drum berwarna biru 200 litter yang berada di didepan rumah korban Muhammad Irsad, dan kejadian kedua sekira jam 16.00 wita terdakwa dan saksi Fatri mengambil 2 (dua) buah drum berwarna biru 200 Litter yang berada dibelakang rumah saksi  Muhammad Irsyad.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi Amat bin Sarbani yang melihat rumah milik saksi korban Maxi Kanter Anak dari Piet yang beralamat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, dalam keadaan kosong dan sepi, tidak jauh dari tempat pencurian pertama kemudian Saksi Amat memberitahukan kepada terdakwa untuk mencuri dirumah tersebut, kemudian terdakwa menjaga didepan rumah tersebut dan melihat situasi dalam keadaan aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Maxi dengan cara memanjat tembok rumah sampai atas dan merusak kayu papan panjang diatas atap rumah yang menutupi area pentilasi lalu saksi Amat masuk melaui sela-sela atap rumah, kemudian setelah masuk kedalam rumah tersebut saksi Amat membuka pintu depan rumah yang sebelumnya terkunci dari dalam lalu terdakwa masuk mengambil Kompor gas dan tabung gas LPG 3 Kg dan saksi Amat mengambil drum plastic warna biru 200 litter, setelah terdakwa mengambil barang tersebut disembunyikan dirumput-rumput yang tidak jauh dari rumah korban Maxi dan setelah beberapa jam terdakwa menjual barang-barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Amat, para saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada para saksi korban dalam mengambil barang-barang tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya