Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Smr 1.TATI ERNANINGSIH
2.APRILLIA TIANSIH SULISTIO
3.NOVARISSANDI TIANSIH SULISTIO
4.NAIA LIDYA SARI TIANSIH
ASMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI ERNANINGSIH
2APRILLIA TIANSIH SULISTIO
3NOVARISSANDI TIANSIH SULISTIO
4NAIA LIDYA SARI TIANSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dekki Widyantoro, S.H.TATI ERNANINGSIH
2Dekki Widyantoro, S.H.APRILLIA TIANSIH SULISTIO
3Dekki Widyantoro, S.H.NOVARISSANDI TIANSIH SULISTIO
4Dekki Widyantoro, S.H.NAIA LIDYA SARI TIANSIH
5Aristo Gunawan, S.H.TATI ERNANINGSIH
6Aristo Gunawan, S.H.APRILLIA TIANSIH SULISTIO
7Aristo Gunawan, S.H.NOVARISSANDI TIANSIH SULISTIO
8Aristo Gunawan, S.H.NAIA LIDYA SARI TIANSIH
Tergugat
NoNama
1ASMUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Repoblik Indonesia C.q Kepala Kantor Wilaya Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, C.q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r:
1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.

2.    Menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 242 tertanggal 12 April 1982 atas nama ASMUNI, dengan Luas 194 M2 yang terletak di Jl.Sebulu Salam gang Widodo 3, RT. 45, No. 43, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara        : Gang
Sebelah Timur        : Mustakim
Sebalah Selatan    : Ibramsyah
Sebelah Barat        : Hattak

Adalah sah dan berharga.

3.    Menyatakan menurut hukum bahwa  Akta Jual Beli Nomor : 19/JB/S.ILIR/1999 tertanggal 17 Maret 1999 antara ONG TJIN TJWAN atau CHANDRA SULISTIO dengan ASMUNI atas Sertifikat Hak Milik Nomor, 242 atas nama ASMUNI.

Adalah sah dan berharga.

4.    Menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 242 tertanggal 12 April 1982 atas Nama ASMUNI yang terletak di Jl.Sebulu Salam gang Widodo 3, RT. 45, No. 43, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara        : Gang
Sebelah Timur        : Mustakim
Sebalah Selatan    : Ibramsyah
Sebelah Barat        : Hattak

Adalah sah dan berharga Milik PARA PENGGUGAT.

5.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini dan melakukan pencatatan Sertifikat Hak Milik No. 242 tanggal 12 Maret 1982 balik nama  Sertifikat Hak  Milik dari dan atas nama ASMUNI  menjadi atas nama TATI ERNANINGSIH, APRILLIA TIANSIH SULISTIO, NOVARISSANDI TIANSIH SULISTIO dan NAIA LIDYA SARI TIANSIH;

6.    Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik dari atas nama ASMUNI kepada PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

7.    Menghukum  TERGUGAT untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


S u b s i d a i r
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak