Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Smr SITI YENI ERNIHTA SIMARMATA 1.MARIYANTO
2.AJAB TRIAKSOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI YENI ERNIHTA SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL IMAM, S.H.,SITI YENI ERNIHTA SIMARMATA
2SAKIR. Z, S.HSITI YENI ERNIHTA SIMARMATA
Tergugat
NoNama
1MARIYANTO
2AJAB TRIAKSOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF RAMPE
2SURPIYANTO AZIZ
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Melakukan Wanprestasi atas Perjajian Kerja Sama Penambangan Batu Bara kerja sama Nomor : 01/AKR-KSA/11/2022, tanggal 30 Nopember 2022, dengan segala akibat hukumnya ;--------------------------------------------------
  3. Menyatkan Bukti-bukti yang Penggugat ajukan sah dan berharga ;--------------------------------
  4. Memernghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk mengganti Kerugian Baik secara Materil dan Non Materil Penggugat sebesar RP. 1.500.000.000,- (satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Rincian Kerugian sebagai Berikut :

KERUGIAN MATERIL

  • Kerugian Materil Penggugat dalam menjalankan Kegiatan Penambagan Batu Bara sesuai dengan kerja sama Nomor : 01/AKR-KSA/11/2022, tanggal 30 Nopember 2022, dimana Biaya yang Penggugat Keluarkan yang dibantu ole Pihak Ketiga dengan Rincian Sebagai Berikut :

Pembiayaan Sewa Alat Berat dan Tranportasi Pengakutan Batu Bara sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) :

Pinjaman Pihak Ketiga (3) sebesar Rp. 250.000.000,- (Duaratus Lima Puluh Juta Rupaiah), serta Keuntungan Penjualan yang diproleh dari Penjualan Batu Bara 2800 MT Rp. 450.000.000,- (Emapat Rats Lima Pulu Juta Rupiha sehingga Total Kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah ;---------------------------------------------------------------------------------------------

KERUGIAN NON MATERIL

Kerugian Moril Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang dengan segaja merampas Hak-hak Penggugat seakan-akan Penggugat sebagai orang yang tidak dianggap Manusia sehingga Para Tergugat yang berusaha untuk tidak melanjutkan Perjajian Kerja Sama yang membuat Penggugat menjadi Nama Perusahan Penggugat menjadi Jelek dan tidak di percaya lagi oleh Rekan Kerja Penggugat, dimana Kerugian Non Materil Pengguat sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) setiap Bulannya terhitung sejak putusan  mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht)--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (Uit Voorbar Bij Geiwjsde) walaupun Tergugat   menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ----------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan ini berlangsung ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak