Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Smr HAMID ALHASNI, ST, SH 1.FADLULLAH
2.YASMIN SABINA SADIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMID ALHASNI, ST, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESY RATNA SARI, S.H., M.H., CPM.HAMID ALHASNI, ST, SH
2ADI SURAHMAN,SH.,CTT., CPMHAMID ALHASNI, ST, SH
3Syahrianto, SHHAMID ALHASNI, ST, SH
Tergugat
NoNama
1FADLULLAH
2YASMIN SABINA SADIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
3.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas surat pengakuan hutang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat-I ;
4.    Menyatakan menurut hukum Tergugat-I mempunyai kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah) ;
5.    Menyatakan sah menurut hukum atas keuntungan yang belum terbayarkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat sebesar Rp. 975.000.000.,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ;
6.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas jaminan yang diberikan kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1753 Atas Nama Yasmin Sabina Sadiah yang terletak dijalan Sawo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
7.    Menyatakan secara hukum Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan segala akibat hukumnya ;
8.    Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat ;
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebagaimana berikut :
a)    Kerugian Materiil :
9.1.    Pinjaman Pokok                     = Rp. 1.000.000.000.- 
9.2.    Keuntungan yang dijanjian setiap 
bulannya berdasarkan Pengakuan utang
sejak15 Desember 2024 s.d 15 Desember 2025
13 Bulan x Rp. 75.000.000.,- )            = Rp.    975.000.000.-
        JUMLAH    = Rp. 1.975.000.000.-
9.3.    Bunga Moratoir berdasarkan Pasal 1250 
KUHPerdata ditetapkan sebesar 6%
yaitu Rp. 1.975.000.000 x 6%             = Rp.    114.000.000.- 
                        TOTAL        = Rp. 2.089.000.000.-
Maka total kerugian materiil sebesar Rp. 2.089.000.000.,- (Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;

b)    Kerugian Immateriil yang apabila ditaksir Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah);

10.    Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setiap harinya apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
12.    Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ;
13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
14.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat.
    
ATAU

Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak