Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2025/PN Smr FAUZIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAUZIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan Pemohonan Pemohon
  2. Menyatakan perubahan nama orangtua pemohon (ibu) semula bernama NOOR LAELA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan  Akta Kelahiran Nomor :7183 / DSP / 2009 bertanggal 28 Oktober 2009 di tanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, menjadi bernama NOORLELA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya Salinan Penentapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil :
  4. Membebankan biaya perkaa kepada pemohon.:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak