Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NANDA DWI PRAYOGI Alias YOGI Bin SUJARWO pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Padaelo Samarinda Seberang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berat 1,05 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Lk. ARI (DPO) pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menghubungi Tersangka melalui WhatsApp mengatakan “rezekimu hari ini” dan Tersangka mengatakan “gacor berarti menangkah” “jam 5 ku pulang bentar aku ke sana”;
- Bahwa selanjutnya Tersangka mendatangi rumah Lk. ARI di Pasar Loa Janan kemudian Lk. ARI mengatakan “habis dapat rezeki ini saya nanti kasih kamu tapi belikan saya dulu sabu di Padaelo”. Setelah itu Tersangka menerima uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari Lk. ARI;
- Bahwa selanjutnya Tersangka berangkat ke Padaelo Samarinda Seberang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah nomor polisi KT 3503 IT milik tetangganya yaitu Saksi VIVI CINTIANI dan setibanya di sana Tersangka bertemu dengan seseorang yang Tersangka tidak kenal dan Tersangka panggil Lk. BANG (DPO) kemudian Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Lk. BANG menyerahkan 6 (enam) bungkus sabu kepada Tersangka dan sisa uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan upah Tersangka;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.55 WITA bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo tepatnya di Dermaga Pelabuhan PT. Sumalindo Lestari Jaya Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Aparat Kepolisian menangkap Tersangka dengan barang bukti 6 (enam) bungkus sabu berat 1,95 gram bruto/1,05 gram netto, uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam yang Tersangka gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Samarinda telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berat kotor/bruto 1,95 gram, berat bersih/netto 1,05 gram berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No.: 211/10825/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS20FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah SamarindaKaltim tanggal 16 Juni 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa NANDA DWI PRAYOGI Alias YOGI Bin SUJARWO pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo tepatnya di Dermaga Pelabuhan PT. Sumalindo Lestari Jaya Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 1,05 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa awalnya Lk. ARI (DPO) pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menghubungi Tersangka melalui WhatsApp mengatakan “rezekimu hari ini” dan Tersangka mengatakan “gacor berarti menangkah” “jam 5 ku pulang bentar aku ke sana”;
- Bahwa selanjutnya Tersangka mendatangi rumah Lk. ARI di Pasar Loa Janan kemudian Lk. ARI mengatakan “habis dapat rezeki ini saya nanti kasih kamu tapi belikan saya dulu sabu di Padaelo”. Setelah itu Tersangka menerima uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari Lk. ARI;
- Bahwa selanjutnya Tersangka berangkat ke Padaelo Samarinda Seberang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah nomor polisi KT 3503 IT milik tetangganya yaitu Saksi VIVI CINTIANI dan setibanya di sana Tersangka bertemu dengan seseorang yang Tersangka tidak kenal dan Tersangka panggil Lk. BANG (DPO) kemudian Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Lk. BANG menyerahkan 6 (enam) bungkus sabu kepada Tersangka dan sisa uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan upah Tersangka;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.55 WITA bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo tepatnya di Dermaga Pelabuhan PT. Sumalindo Lestari Jaya Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Aparat Kepolisian menangkap Tersangka dengan barang bukti 6 (enam) bungkus sabu berat 1,95 gram bruto/1,05 gram netto, uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam yang Tersangka gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Samarinda telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berat kotor/bruto 1,95 gram, berat bersih/netto 1,05 gram berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No.: 211/10825/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS20FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah SamarindaKaltim tanggal 16 Juni 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |