Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa ia terdakwa JARKASI, M.AP. BIN Alm. BHIRHASANI selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. Bin Alm. LATIF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/111/DPMP.VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021, saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si Bin (Alm) KETO SUKITYANTO selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tanggal 4 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.193/2021 tanggal 15 Aparil 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.607/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/99/DPMP.I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021 dan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, dan saksi Ir. FIKRIANSYAH BIN SELAMAT RIADI selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Kecamatan Sangata utara Kabupataen Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2021 yaitu Melakukan review dokumen persiapan pengadaan bersama PPK dan Tim Teknis PPK untuk memastikan kelengkapan dokumen pemilihan berupa KAK, Spek, HPS, persyaratan yang akan diajukan, jangka waktu pelaksanaan, ketersidiaan anggaran, Menyusun dokumen pengadaan berdasarkan hasil review, Menyusun jadwal pelaksanaan tender, Memberikan penjelasan (anwizing), Mengevaluasi dokumen penawaran dan Menetapkan dan menunjuk calon pemenang tender dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan bertentangan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dan pasal 12 Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra dan selaku penyedia karena telah menerima pembayaran tidak sah atas kegiatan pengadaan alat pertukangan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa pada tanggal 03 Februari 2020 terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 412/23/EKO.DPMP/II/2020 Perihal Permohonan Usulan Bankeu 2020/2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur Cq. Bappeda Kabupaten Kutai Timur tanpa dilampiri usulan dari BUMDes/Kelompok Usaha Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Paket kegiatan
|
Jumlah paket
|
Jumlah anggaran
|
1
|
Pengadaan sarana dan prasarana BUMDes
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
2
|
Pengadaan mesin jahit dan pelatihan menjahit BUMDes, PPK dan Kelompok Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
3
|
Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
4
|
Pengadaan sarana dan prasarana posyandu
|
162
|
Rp.30.000.000.000
|
5
|
Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes
|
162
|
Rp.30.000.000.000
|
6
|
Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
7
|
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pasar desa
|
162
|
Rp.20.000.000.000
|
JUMLAH
|
918
|
Rp.170.000.000.000
|
- Bahwa Proposal atau Usulan BUMDesa dan Kelompok Usaha Masyarakat tidak pernah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, namun usulan bantuan keuangan sebatas dibahas melalui rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tidak ada notulen), kemudian saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa di Bidang Ekonomi Desa menyusun dokumen pengusulan yang terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. paraf (artinya menyetujui) kemudian diajukan kepada saksi H. SUWANDI, SE. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur untuk ditandatangani dengan nilai anggaran dana bankeu untuk Pengadaan Alat Pertukangan BUMDesa, Kelompok Usaha Masyarakat (108 paket) senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupaiah). Dalam menentukan nilai tersebut tidak ada tolak ukurnya, hanya asal mengusulkan anggaran saja tanpa didukung rincian dan kebutuhan yang jelas.
- Bahwa Mekanisme penganggaran Dana Hibah/Belanja Hibah, yaitu sebagai berikut :
- Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Masyarakat) menyampaikan usulan hibah secara tertulis (biasanya disebut Proposal) beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Cq. atau diteruskan ke SKPD teknis terkait untuk dievaluasi.
- Usulan Tertulis/Proposal Hibah pada umumnya berisikan data/informasi mengenai (a) maksud dan tujuan hibah yang diusulkan; (b) kepengurusan calon penerima hibah; (c) kedudukan/alamat domisil calon penerima hibah; (d) bentuk/berupa hibah yang diusulkan (uang atau barang), jika hibah berupa Barang maka disebutkan bentuk/jenis/ jumlah/volume barang dan jika hibah berupa Uang dijelaskan peruntukkan penggunaan uang hibah tersebut biasanya berupa aktivitas/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah dan data/informasi lainnya;
- Usulan Tertulis/Proposal Hibah dievaluasi oleh SKPD teknis terkait;
- SKPD teknis terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Kepala Daerah Cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Up. biasanya melalui SKPD yang memiliki tugas dan wewenang melakukan Perencanaan Pembangunan Daerah (mekanismenya sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Hibah). Rekomendasi berisi data/informasi/keterangan mengenai isi dari Usulan Tertulis/Proposal Hibah dan Kesimpulan apakah Usulan Tertulis/Proposal Hibah disetujui atau tidak disetujui atau disetujui hanya sebagian saja.
- Berdasarkan Rekomendasi dari SKPD teknis terkait, TAPD memberikan Pertimbangan dengan memperhatikan prioritas pembangunan/penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.
- Rekomendasi SKPD teknis terkait dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Program dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
- Berdasarkan dokumen KUA dan PPAS, alokasi anggaran Hibah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). Alokasi anggaran Hibah berupa Uang dalam RKA-PPKD dan Alokasi anggaran Hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
- RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan karakteristik pemberian hibah :
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
- memenuhi persyaratan penerima hibah.
Bahwa Mekanisme yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota untuk menentukan rincian barang yang akan diserahkan kepada kelompok masyarakat melalui hibah disesuaikan antara besaran alokasi bantuan keuangan yang diterima dari Pemerintah Provinsi dengan usulan tertulis hibah ((biasanya disebut Proposal) dari Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Kelompok Masyarakat).
- Setelah mendapatkan Bankeu dari Provinsi Kalimantan Timur untuk Pengadaan Alat Pertukangan, saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. dan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. bersama staff lainnya pada bidang usaha desa mengkoordinasikan ke masyarakat atau desa-desa terkait adanya anggaran tersebut, dan meminta masyarakat untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan alat tukang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur,
- Pada tanggal 4 Januari 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Drs. H. Irawansyah, M.Si
Pembina Utama Madya/IVd
NIP. 19620505 198902 1 005
|
Sekretaris Daerah
|
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
|
2
|
Rakhmat Rosadi, S.Sos
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Skretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna barang
|
3
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 11 Januari 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/99/DPMD.1/I/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) pada Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Sub Kegiatan
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP: 19690616 199703 1 005
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak Di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten Kota
|
Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga AdatDesa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
|
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
|
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
- Pada tanggal 15 April 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 955/K.193/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Nama/NIP/Jabatan
|
Kegiatan
|
Sub Kegiatan
|
Dr. wenadianto,M.Si
NIP :19690616199703 1 005
Jabatan: Kabid. Usaha Ekonomi Desa
|
Pemberdayaa Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten
|
Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, daan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa /Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat)
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatan Pendapatan Asli Desa
|
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
|
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
- Pada tanggal 10 Juni 2021, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nomor : 910/0565/BPKAD/06/VI/2021 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021, menginstrusikan agar segera melakukan penginputan Bantuan Keuangan Provinsi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) TA. 2021 dengan pagu anggaran sebagai berikut :
No
|
Paket kegiatan
|
Jumlah anggaran
|
1
|
Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat di Kab. Kutim
|
Rp15.000.000.000
|
2
|
Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes
|
Rp 7.000.000.000
|
3
|
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana desa
|
Rp 3.050.000.000
|
4
|
Pengadaan sarana dan prasarana Tenda dan Kursi Lembaga Kemasyarakatan Desa
|
Rp 1.800.000.000
|
5
|
Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat
|
Rp 5.000.000.000
|
6
|
Bantuan Keuangan Dana Desa
|
Rp 7.025.000.000
|
JUMLAH
|
Rp.170.000.000.000
|
- Pada tanggal 27 Oktober 2021 terbit Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 nomor : 2.13.05.2.01.05 dengan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan sebesar Rp. 4.128.810.800,- (empat milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah),
- Selanjutnya terdapat proposal pengajuan permohonan bantuan alat pertukangan oleh BUMDes dan Kelompok Masyarakat sebagai berikut :
Kelompok Usaha
|
Nomor Proposal
|
Tanggal
|
- Majai Mandiri
|
00/MM-SU/IX/2019
|
04/09/19
|
- Al-Ikhlas
|
01/AI/IX/2019
|
02/09/19
|
- Shava Group
|
3/KPSM/KT/2020
|
23/06/20
|
- Karya Bersama
|
01/KUP-KB/X/2018
|
05/10/18
|
- Sukses Bersama
|
tanpa nomor
|
23/07/19
|
- Pelangi Mamminasae
|
02/P-MM/II/2020
|
22/02/20
|
- Karya Borneo
|
002/KKB/55/VI/2020
|
24/06/20
|
- Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
18.2003/140/221/SGM-LM/II/2019
|
08/02/19
|
- Guntur Bumi Sejahtera
|
02/KT.GBS/X/2019
|
10/10/19
|
- Bhakti Sejahtera
|
07/BUMDes-KB/VIII/2019
|
19/08/19
|
- Muara Dun/BUMDES Karya Benua Etam
|
412/020/MD-MA/XI/1.08
|
21/10/19
|
- Maju Bersama
|
10.20099/572/UMB/VII/2019
|
17/07/19
|
- Hidup Bersama
|
tanpa nomor
|
01/03/20
|
- Untung Bersama
|
005/KUBUB-BBI/XI/2019
|
13/11/19
|
- Olah Naungan
|
03/KUP-ON/BBU/I/2019
|
21/01/19
|
- Bermartabat
|
002/BUMDesa/I/2020
|
02/01/19
|
- Juk Ayaq Mandiri
|
tanpa nomor
|
23/07/18
|
- Makmur Sejahtera
|
05/BUMDES/SPS/XI/2019
|
04/11/19
|
Rawa Indah Bersama
|
002/Klp-RIB/SU/XII/2020
|
11/11/20
|
Bata Ringan Ageng
|
01/K.I.A.G/2020
|
11/11/20
|
Berkah Mandiri
|
05/BM/XI/2020
|
30/11/20
|
Swarga Mitra Mandiri
|
034/SMM/BUMDES/VII/2020
|
tanpa tanggal
|
Sangkima Mandiri
|
tanpa nomor
|
tanpa tanggal
|
Kelompok HP2SB
|
04/SP/HP2SB-SDK/MB/II/2021
|
22/02/21
|
- Bahwa BUMDes Swarga Mitra Mandiri sesuai arahan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dalam proposal tidak menguraikan rincian alat pertukangan yang dimohonkan, hanya mencantumkan alat pertukangan 1 paket senilai Rp. 30.000.000,-. Untuk BUMDes Sangkima Mandiri pernah mengajukan proposal kepada Bupati Kutai Timur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur, sesuai surat BUMDes Sangkima Mandiri tertanggal 15 September 2020 perihal permohonan bantuan alat pertukangan dan Depo Air Isi Ulang. Dalam proposal tersebut tidak diuraikan rincian alat pertukangan sesuai informasi dari bu Yuni (Staf Dinas DPMDes) yang menyampaikan bahwa dalam proposal cukup dituliskan alat pertukangan saja dan untuk Kelompok Usaha Pertukangan Pelangi Mamminasae tidak pernah mengajukan proposal bantuan alat pertukangan ke Pemkab Kutim.
- Pada tanggal 4 Oktober 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
KELURAHAN /DESA
|
NAMA BUMDES/KELOMPOK
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
Sangatta Utara
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Majai Mandiri
|
Marble Cutter (Circle)
Mesin Ketam Besar
Mesin Ketam Kecil
Mesin Plenner
Bor Duduk
Bor Tangan
Bor Cas
Gergaji Tangan
Martil (Palu)
Mesin Compressor
Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil
Mesin Amplas
Chainsaw
Tangga Lipat
Mesin Gerindra
Genset Besar
Pahat Kayu
|
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
4 Unit
4 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
1 Unit
2 Unit
1 Unit
3 Unit
|
2
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Rawa Indah Bersama
|
3
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Bata Ringan Ageng
|
4
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Al-Ikhlas
|
5
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Usaha Berkah Mandiri
|
6
|
Swarga Bara
|
Bumdes Swarga Mitra Mandiri
|
7
|
Swarga Bara
|
Kelompok Shava Group
|
8
|
Teluk Lingga
|
Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama
|
9
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Sukses Bersama
|
10
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase
|
11
|
Sangatta Selatan
|
Sangatta Selatan
|
Kelompok Karya Borneo
|
12
|
Sangkima
|
Bumdes Sangkima Mandiri
|
13
|
Long Mesangat
|
Segoy Makmur
|
Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
14
|
Muara Bengkal
|
Senambah
|
Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera
|
15
|
Muara wahau
|
Karya Bakti
|
Bumdes Bhakti Sejahtera
|
16
|
Muara Ancalong
|
Muara Dun
|
Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun
|
17
|
Kaliorang
|
Bangun Jaya
|
Kelompok Masy Usaha Maju Bersama
|
18
|
Selangkau
|
Kelompok Masya KUB Hidup Bersama
|
19
|
Sangkulirang
|
Benua Baru Ilir
|
Kelompok Masy Untung Bersama
|
20
|
Benua Baru Ulur
|
Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan
|
21
|
Karangan
|
Karangann Dalam
|
Bumdes Bermartabat
|
22
|
Telen
|
Juq Ayaq
|
Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri
|
23
|
Kongbeng
|
Miau Baru
|
Kelompok Masyarakat HP2SB
|
24
|
Bengalon
|
Spaso Selatan
|
Bumdes Makmur Sejahtera
|
- Pada tanggal 7 Oktober 2021, terbit Surat Nomor : 602.1/SP-POKJA/148/ LPBJ.II/2021 yang menunjuk terdakwa Jarkasi, S.E., M.AP, Syahli Rais, SE dan E. Wahyudi,SP untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan senilai Rp. 4.302.523.990,-
- Pada Tanggal 26 Oktober 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.650/2021 tentang Perubahan Ketiga Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19710810 200112 1 001
|
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang
|
2
|
H. Jarnoko, ST.,MM
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
3
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.653/2021 tentang Perubahan Keempat Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19710810 200112 1 001
|
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang
|
2
|
Muhammad Jamil Harahap, ST
NIP. 19770828 200801 1 023
|
Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
3
|
Dr. Muhammad Rusdy, S.Sos.,M.AP
NIP. 19791012 200502 1 002
|
Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 27 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Kecamatan
|
Kelurahan /Desa
|
Nama Bumdes/Kelompok
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Sangatta Utara
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Majai Mandiri
|
Marble Cutter (Circle)
Mesin Ketam Besar
Mesin Ketam Kecil
Mesin Plenner
Bor Duduk
Bor Tangan
Bor Cas
Gergaji Tangan
Martil (Palu)
Mesin Compressor
Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil
Mesin Amplas
Chainsaw
Tangga Lipat
Mesin Gerindra
Genset Besar
Pahat Kayu
|
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
4 Unit
4 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
1 Unit
2 Unit
1 Unit
3 Unit
|
2
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Rawa Indah Bersama
|
3
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Bata Ringan Ageng
|
4
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Al-Ikhlas
|
5
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Usaha Berkah Mandiri
|
6
|
Swarga Bara
|
Bumdes Swarga Mitra Mandiri
|
7
|
Swarga Bara
|
Kelompok Shava Group
|
8
|
Teluk Lingga
|
Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama
|
9
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Sukses Bersama
|
10
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase
|
11
|
Sangatta Selatan
|
Sangatta Selatan
|
Kelompok Karya Borneo
|
12
|
Sangkima
|
Bumdes Sangkima Mandiri
|
13
|
Long Mesangat
|
Segoy Makmur
|
Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
14
|
Muara Bengkal
|
Senambah
|
Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera
|
15
|
Muara wahau
|
Karya Bakti
|
Bumdes Bhakti Sejahtera
|
16
|
Muara Ancalong
|
Muara Dun
|
Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun
|
17
|
Kaliorang
|
Bangun Jaya
|
Kelompok Masy Usaha Maju Bersama
|
18
|
Selangkau
|
Kelompok Masya KUB Hidup Bersama
|
19
|
Sangkulirang
|
Benua Baru Ilir
|
Kelompok Masy Untung Bersama
|
20
|
Benua Baru Ulur
|
Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan
|
21
|
Karangan
|
Karangann Dalam
|
Bumdes Bermartabat
|
22
|
Telen
|
Juq Ayaq
|
Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri
|
23
|
Kongbeng
|
Miau Baru
|
Kelompok Masyarakat HP2SB
|
24
|
Bengalon
|
Spaso Selatan
|
Bumdes Makmur Sejahtera
|
- Pada tanggal 28 Oktober 2021 Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/111/DPMDD.1/ VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Nama/NIP/Jabatan
|
Kegiatan
|
Sub Kegiiatan
|
Nama: Darwis latif, SE, M.AP
NIP: 19760817 200701 1 020
Jabatan: Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa
Staf Kegiatan
-
-
-
- Nama: Bayu Aprianto, S.Kel., M.Si
NIP: 19850418 200701 2 016
-
-
-
- Nama: Sri Hartati
NIP: 19810411 200701 2 007
-
-
-
- Nama Iqbal Pratama
NRTK2D: 6408.19870402.2007.23.0003
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten Kota
|
- Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
- Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemenfaatan Teknologi tepat Guna
- Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
Tahap Pemilihan Penyedia,
- Bahwa pada tanggal 27 September 2021, terbit Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Pertukangan Tahun Anggaran 2021,
- Pada tanggal 27 September 2021, terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal proses pemilihan penyedia barang dan jasa ntuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan,
- Pada tanggal 15 Oktober 2021, terbit Dokumen Pemilihan Nomor 027/229/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 untuk pengadaan Alat Pertukangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA. 2021,
- Tanpa tanggal, terbit Rencana Anggaran Biaya (HPS) untuk kegiatan Alat Pertukangan, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item Pengadaan
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
1
|
Marble Cutter (Circle)
|
2,00
|
unit
|
3.420.000,00
|
6.840.000,00
|
2
|
Mesin katam besar
|
2,00
|
unit
|
4.410.000,00
|
8.820.000,00
|
3
|
Mesin ketam kecil
|
2,00
|
unit
|
3.150.000,00
|
6.300.000,00
|
4
|
Mesin Planner
|
2,00
|
unit
|
23.220.000,00
|
46.440.000,00
|
5
|
Bor duduk
|
2,00
|
unit
|
6.930.000,00
|
13.860.000,00
|
6
|
Bor tangan
|
2,00
|
unit
|
1.620.000,00
|
3.240.000,00
|
7
|
Bor Cas
|
2,00
|
unit
|
2.610.000,00
|
5.220.000,00
|
8
|
Gergaji Tangan
|
4,00
|
unit
|
243.000,00
|
972.000,00
|
9
|
Martil (Palu)
|
4,00
|
unit
|
135.000,00
|
540.000,00
|
10
|
Mesin Kompresor
|
2,00
|
unit
|
4.770.000,00
|
9.540.000,00
|
11
|
Pahat Kayu
|
3,00
|
unit
|
112.500,00
|
337.500,00
|
12
|
Mesin Router Besar
|
2,00
|
unit
|
4.770.000,00
|
9.540.000,00
|
13
|
Mesin Router Kecil
|
2,00
|
unit
|
1.350.000,00
|
2.700.000,00
|
14
|
Mesin Amplas
|
2,00
|
unit
|
1.890.000,00
|
3.780.000,00
|
15
|
Chainsaw
|
2,00
|
unit
|
8.370.000,00
|
16.740.000,00
|
16
|
Tangga Lipat
|
1,00
|
unit
|
1.080.000,00
|
1.080.000,00
|
17
|
Mesin Gerinda
|
2,00
|
unit
|
1.350.000,00
|
2.700.000,00
|
18
|
Genset Besar
|
1,00
|
unit
|
19.260.000,00
|
19.260.000,00
|
Realt Cost utk 1 Titik
|
157.909.500,00
|
Realt Cost utk 24 Titik
|
3.789.828.000,00
|
Pajak
|
378.982.800,00
|
Jumlah
|
4.168.810.800,00
|
Jumlah Total 24 Titik
|
4.168.810.800,00
|
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan dilaksanakan melalui proses pemilihan/ tender yang tercantum pada DPA Perubahan, merupakan copy paste dari alat pertukangan pada pengadaan langsung/non tender sebagaimana tersebut diatas yang sebelumnya dikerjakan oleh CV. KUINDRA dengan direktur saksi Ir. FIKRIANSYAH, hal tersebut dilakukan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. setelah mendapat persetujuan saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK. Bahwa sebelum tahapan proses tender dilaksanakan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. telah menerima komitmen fee sebesar 10?ri saksi ABDUL GAFFAR (pihak CV. KUINDRA / penyedia), lalu saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. mengkomunikasikan dengan terdakwa JARKASI, M.AP. selaku Pokja Pemilihan (nomor urut 1) agar CV. KUINDRA dibantu dalam proses pemilihan/ tender.
- Bahwa saksi ABDUL GAFAR pernah bekerjasama dengan terdakwa Ir. FIKRIANSYAH dalam melaksanakan 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan alat pertukangan di DPMDes Ta. 2021 melalui metode penunjukan langsung dengan meminjam CV. KUINDRA. Kemudian saksi Ir. FIKRIANSYAH diajak kerjasama juga dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP dengan cara saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP meminjam bendera CV. Kuindra untuk mengerjakan 2 (dua) paket kegiatan pengadaan alat pertukangan Ta. 2021 melalui metode pengadaan langsung dengan komitmen fee sebesar 2,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak dan terdakwa Ir. FIKRIANSYAH bersedia untuk kerjasama. Sehingga ada 4 (empat) paket pengadaan alat pertukangan melalui pengadaan langsung yang dikerjakan CV KUINDRA meskipun statusnya adalah dipinjam.
- Sekira bulan September 2021, saksi Ir. FIKRIANSYAH diajak kerjasama oleh saksi ABDUL GAFAR untuk melaksanakan kegiatan pengadaan alat pertukangan melalui Metode Lelang/Tender, oleh karena pekerjaan dilaksanakan dengan metode tender maka nanti dikerjakan bersama sama. Untuk persiapan, saksi Ir. FIKRIANSYAH diminta mengubah KBLI menjadi ada sub kegiatan pengadaan alat pertukangan, perbengkelan, Depo Air. Lalu saksi Ir. FIKRIANSYAH menindaklanjutinya dengan mengubah KBLI melalui Akta Notaris tertanggal 2 September 2021,
- Dalam kerjasama dengan saksi ABDUL GAFAR terkait Pengadaan alat pertukangan melalui tender, saksi ABDUL GAFAR akan mengurus semuanya (pengertian waktu itu adalah Sdr.GAFAR yang akan mengkondisikan pekerjaan tersebut ke pihak terkait seperti ke PEMDA/DPMDes dan LPSE /POKJA pemilihan, karena dari awal tahun saksi ABDUL GAFAR sudah mengetahui akan adanya pekerjaan tersebut) dan juga mengatakan bahwa item barang dan jumlah barang di pengadaan alat pertukangan melalui tender/lelang sama dengan item barang pada pengadaan alat pertukangan melalui penunjukan langsung.
- Bahwa Harga Perkiraan Sendiri / HPS (Pengadaan Alat Pertukangan APBD Murni) dihitung mengacu pada hasil survey harga di Surabaya yaitu ke PT KRISBOW Surabaya, Toko Palapa Cahaya Makmur dan toko Bintang Jaya Surabaya. Untuk survey di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Samarinda atau Balikpapan belum pernah dilakukan. Dari harga yang diperoleh tersebut, selanjutnya ditambahkan pajak PPN 10%, Keuntungan 10%, ditambah biaya transportasi dari Surabaya ke Balikpapan dan dari Balikpapan ke Sangatta, selanjutnya transportasi dari Sangatta ke tempat penerima barang. Untuk spesifikasi teknis saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dapat dari browsing di internet,
- Sedangkan untuk pelaksanaannya saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. menyuruh saksi BAYU untuk menyesuaikan dengan Pagu anggaran yang tersedia pada DPA. Jadi untuk kegiatan survey di Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 sebenarnya hanya untuk kelengkapan data pembanding dan untuk mengambil biaya perjalanan dinas,
- Bahwa untuk Penyusunan HPS sesuai Perlem. LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 2.2.2. tentang Proses;
PPK menyusun HPS berdasarkan pada :
- Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
- Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah;
- Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
- harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelan dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
- informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
- daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
- hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
- perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja;
sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 angka 2.2.3 tentang Penetapan;
PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran.
Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir :
- penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
- Pada tanggal 11 Oktober 2021, terbit Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Metode Pemilihan Penyedia yang digunakan adalah "Tender".
Sebelum proses tender dilaksanakan tidak pernah dilakukan rapat dengan PPK, hanya reviu dokumen persiapan tender, dimana pada saat itu dihadiri oleh saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK, saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku PPTK dan saksi BAYU, dan Hasil Reviu dokumen persiapan tender adalah permohonan tender yang diajukan oleh PPK telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke Proses selanjutnya / proses tender. Reviu dokumen persiapan tender selanjutnya ditandatangani oleh terdakwa JARKASI, M.AP., saksi Sahli Rais, SE., dan saksi E. Wahyudi, S.P selaku Pokmil pengadaan dan saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK.
- Dokummen pemilihan dengan Nomor : 027/229/SDP/Pokmil. Pengadaan/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 diterima melalui aplikasi SIBAJA dari PPK atau OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah dokumen berupa:
- Surat Permohonan Proses Tender.;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Barang dan Gambar;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Rancangan Kontrak;
- Syarat syarat Umum Kontrak;
- Syarat Syarat Khusus Kontrak.
- Persyaratan kualifikasi dan penawaran sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP) sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan. Kemudian ada tambahan persyaratan teknis berdasarkan reviu, yaitu :
- Mampu menyiapkan gudang/tempat penyimpapan barang/alat yang akan didistribusikan dengan melampirkan bukti kepemilikan/sewa;
- Mobil box 1unit dengan dibuktikan dengan surat STNK/BPKB (milik sendiri/sewa)
- Memiliki dukungan distributor/Pabrik dengan tandatangan diatas materai berstempel Basah dan brosur stempel basah.
- Garansi barang 1 tahun
- Barang harus standar SNI
- Memiliki surat pernyataan kesanggupan bermaterai Rp10.000 mendistribusikan ke 24 tempat tersebar di wilayah Kab.Kutai Timur
- Memiliki surat pernyataan menerangkan kondisi barang 100% baru dan dalam kondisi baik,
- Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
- Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor : 027/229/BAPP/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan bahwa dalam RAB Harga yang ditawarkan sudah masuk biaya distribusi barang ke tempat lokasi penerima manfaat,
- Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pembukaan Penawaran nomor 027/229/Buka.Pnw/Pokmil.Pengadaan/X/2021 dimana peserta yang mendaftar sebanyak 49 calon penyedia,
- Tanggal 5 November 2021, terbit dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 027/229/BAHP/SP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan sebagai berikut :
- Dari 49 Peserta yang mendaftar terdapat 12 peserta yang memasukan Dokumen Penawaran:
1. CV.MULYA MANDIRI
2.CV.PERDANA SUKSES
3. CV.ABADI JAYA
4. CV.KUINDRA
5. CV.REZKI JAYA BERSAMA
6. CV.PILAR SENTOSA
7. CV.REZEKI PUTRI
8. CV.TSAMARA 2547
9. CV.PERSADA KALTIM
10.CV.SEKURAU BANGKIT MANDIRI
11. CV AZIS
12. CV.MAJU BERSAMA
- Berdasarkan Evaluasi Dokumen diperoleh sebagai berikut:
-
-
- Evaluasi Kualifikasi
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
2
|
CV Abadi Jaya
|
Tidak Lulus
|
Tidak memiliki Pengalaman Kerja
|
3
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
4
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
5
|
Perdana Sukses PB
|
Lulus
|
|
6
|
CV. Mulya Mandiri
|
Tidak Lulus
|
Tidak melampirkan/ menguplod KBLI 47797
|
-
-
-
- Evaluasi Administrasi
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV Maju Bersama
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
2
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
3
|
CV Abadi Jaya
|
Lulus
|
|
4
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
5
|
CV. Sekurau Bangkit Mandiri
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
6
|
CV. Persada Kaltim
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
7
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
8
|
CV. Pilar Sentosa
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
9
|
Perdana Sukses PB
|
Lulus
|
|
10
|
CV. Tasamara
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
11
|
CV. Mulya Mandiri
|
Lulus
|
|
12
|
CV. Aziz
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
-
-
-
- Evaluasi Teknis
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
2
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
3
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
4
|
Perdana Sukses PB
|
Tidak Lulus
|
Pada spesifikasi dan identifikasi barang mesin router besar yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pengadaan
|
-
-
-
- Evaluasi Harga Biaya
No
|
Nama Peserta
|
Penawaran
|
Penawaran Terkoreksi
|
Hasil Evaluasi
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Rp. 3.335.048.640
|
Rp. 3.335.048.640
|
Lulus
|
2
|
CV. Kuindra
|
Rp. 3.148.886.400
|
Rp. 3.148.886.400
|
Lulus
|
3
|
Rizky Jaya Bersama
|
Rp. 3.237.696.000
|
Rp. 3.237.696.000
|
Lulus
|
- Berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK untuk spesifikasi teknis untuk router besar dan router kecil adalah sama,
- Mengetahui ada kesalahan dalam spesifikasi teknis tersebut, pada saat pembukaan penawaran, terdakwa JARKASI, M.AP. tetap melanjutkan proses tender dengan alasan waktu yang mepet sehingga tidak mencukupi untuk dilakukan tender ulang. Hal itu dilakukan agar proses tender bisa cepat selesai meskipun menggunakan spesifikasi yang salah,
- Evaluasi teknis terhadap spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra dianggap terdakwa JARKASI, M.AP. telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan lulus, berdasarkan foto barang yang di-upload CV. Kuindra dan spek barang dari PPK yang diupload oleh CV. Kuindra yang terdakwa JARKASI, M.AP. anggap sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra. Cara terdakwa JARKASI, M.AP. memastikan bahwa foto barang yang di-upload CV. Kuindra tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu dengan melihat foto barang kemudian dicocokan dengan spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh PPK yang di-upload kembali oleh CV. Kuindra yang dianggap itu sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Kuindra meskipun tidak ada brosur atau foto produk barang dengan stempel basah,
- Terkait persyaratan memiliki pengalaman pekerjaan 1 tahun adalah calon penyedia mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis atau serupa dalam 1 tahun terakhir, meskipun sebenarnya terhadap jenis pekerjaan yang sama, oleh CV. Kuindra sedang berlangsung pengerjaannya, yaitu :
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Masyarakat Desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 06 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Kelompok Gelumbang Maju Desa Muara Bengkal Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 07 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Kelompok Karya Baru Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 08 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.310.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Bumdes Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Nomor: 09 / SP / APBD / DPMDes/IX/2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00
- Atas hal tersebut, terdakwa JARKASI, M.AP. menyampaikan kepada saksi SYAHLI RAIS dan saksi E.WAHYUDI untuk menyetujui penetapan pemenangnya yaitu CV. KUINDRA, karena ada beban moril yang ada pada terdakwa JARKASI, M.AP.
- Bahwa pada tanggal 5 November 2021, terbit Pemuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 perihal Penetapan Pemenang Tender Pekerjaan Alat Pertukangan TA 2021 menetapkan:
Calon Pemenang
Nama Perusahaan : CV. Kuindra
Alamat : Jl. Yos Sudarso 2 Gang Family RT 024 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara
NPWP : 41.419.814.3-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.148.886.400,00
Calon Pemenang Cadangan 1
Nama Perusahaan : Rizky Jaya Bersama
Alamat : Jl. Diponogoro No.72A, Sangatta Utara
NPWP : 75.897.626.0-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.237.696.000,00
Calon Pemenang Cadangan 2
Nama Perusahaan : CV. Rezeki Putri
Alamat : Jl. Teluk Rawa RT 063, Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Prop. Kalimantan Timur
NPWP : 92.619.408.5-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.335.048.640,00
Tahap pelaksanaan kegiatan pengadaan alat pertukangan,
- Setelah CV. KUINDRA ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Pengumuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 tanggal 5 Nopember 2021, kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 oleh saksi MUHAMMAD RUSDY selaku PPK dengan saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. KUINDRA senilai Rp. 3.148.886.400,-
- Kemudian CV. Kuindra melaksanakan pengadaan alat pertukangan sebagaimana tertuang dalam urat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021,
- Setelah pengadaan alat pertukangan tersebut selesai dikerjakan oleh CV KUINDRA dilakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/BAPP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 antara saksi Muhammad Rusdy, S.Sos, M.AP. selaku PPK dengan saksi FIKRIANSYAH,S.T. selaku Direktur CV KUINDRA,
- Pembayaran pekerjaan pengadaan alat pertukangan yang dikerjakan CV. KUINDRA yaitu pembayaran uang muka 30% sebagaimana Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 24/BAP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 sebesar Rp. 944.665.920,- dan pembayaran 100% tanggal 10 Desember 2021 sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 2.204.220.480,-
- Bahwa berdasarkan nota pembelian / bukti pembayaran, pembelian alat pertukangan yang dilakukan saksi Ir. FIKRIANSYAH (Direktur CV KUINDRA), yaitu :
- Saksi BUDI RUSLIM selaku pemilik Toko Riya Motor di Samarinda menerangkan berdasarkan Nota Riya Motor tertanggal 22/11/2021 (Tanpa Nomor Nota) terdapat pembelian mesin chainsaw Type MS-170 lengkap dengan Bar dan Rantai sebanyak 48 Unit seharga Rp. 2.880.000,- per unit sehingga total pembelian Rp. 138.240.000,- (Nama pembeli tidak tahu). Dari harga pembelian tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- pembayaran DP secara tunai pada saat transaksi jual beli tanggal 22 Nopember 2021 dan Pembayaran pelunasan sebesar Rp. 118.240.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor : 148-000-9789-788 atas nama saksi BUDI RUSLIM.
- Saksi DAVID GUNARSO LUFIANTO,SE selaku Pemilik CV. Toolsindo Berkat Sejahtera di Samarinda menerangkan berdasarkan Invoice Toolsindo Berkat Sejahtera Nomor : TBS-PK-2021 11-0097 tanggal 17 Nopember 2021 terdapat pembelian barang berupa :
No
|
Jenis Barang
|
Harga (Rp)
|
Jumlah Barang
|
Total Harga (Rp)
|
1
|
Marble Cutter (Circle) – (WIPRO CIRCULAR SAW W.9185)
|
715.000
|
48
|
34.320.000
|
2
|
Mesin Ketam Besar (WIPRO PLANNER W2155)
|
2.400.000
|
48
|
115.200.000
|
3
|
Mesin Ketam Kecil (WIPRO PLANNER W2821B)
|
470.000
|
48
|
22.560.000
|
4
|
Bor Duduk (WIPRO BENCH DRILL ZI4116)
|
3.600.000
|
48
|
172.800.000
|
5
|
Bor Tangan (RYU RDR 10-3RE)
|
250.000
|
48
|
12.000.000
|
6
|
Gergaji Tangan (WIPRO GERGAJI TANGAN 20”)
|
66.000
|
96
|
6.336.000
|
7
|
Martil (Palu) – (TEKIRO PALU KAMBING)
|
71.000
|
96
|
6.816.000
|
8
|
Mesin Compresor (MULTIPRO DDC 125/25OW)
|
1.600.000
|
48
|
76.800.000
|
9
|
Pahat Kayu (WIPRO TATA KAYU H/FIBER – CRV 12 ½”)
|
51.000
|
72
|
3.672.000
|
10
|
Mesin Roter Besar (MAKTEC MT 362)
|
2.250.000
|
17
|
38.250.000
|
Mesin Roter Besar (MAKITA M 3600B)
|
2.300.0000
|
31
|
71.300.000
|
11
|
Mesin Roter Kecil (MAKTEC MT 370)
|
770.000
|
48
|
36.960.000
|
12
|
Mesin Amplas (WIPRO ORBITAL SANDER W4935)
|
550.000
|
48
|
26.400.000
|
13
|
Tangga Lipat (FRT TANGGA ALUMINIUM 150)
|
395.000
|
8
|
3.160.000
|
14
|
Mesin Gerinda (WIPRO DISC GERINDER W3435)
|
290.000
|
48
|
13.920.000
|
15
|
Makita DTW 190SFX7
|
2.050.000
|
1
|
2.050.000
|
Total termasuk PPN
|
642.544.000,-
|
Pembayaran terhadap pembelian barang tersebut :
- Pembayaran Dp sebesar Rp. 50.000.000,- dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
- Pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
- Pembayaran ketiga sebesar Rp. 300.000.000,- dilakukan pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran keempat sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran kelima sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran pelunasan sebesar Rp 62.554.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara tunai di toko.
- Berdasarkan nota pembelian nomor : 03680 UD MASTER DIESEL tanggal 19 Nopember 2021 Jln Dukuh No. 18 Surabaya terdapat pembelian genset Honda beast SF7000DXE sebanyak 24 Unit @ Rp 10.300.000,00 total sebesar Rp. 247.200.000,-;
- Berdasarkan invoice PT Krisbow Indonesia Nomor 1341223185 tanggal 22 Nopember 2021 terdapat pesanan barang dari CV KUINDRA untuk pembelian barang berupa mini wood planner thicknesser 1500W/220V sebanyak 48 Unit total pembayaran Rp. 287.999.976,-(dibulatkan Rp. 288.000.000,-).
- Pembelian 48 unit Borcas total pembayaran Rp. 74.491.200,- (sesuai bukti transfer) kepada saksi HENDY KODRAD DJAJA di Samarinda (Nama toko lupa).
- Berdasarkan invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-76544 tanggal 27 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Genset 24 unit dan 1 ball (25 koli) Rp. 9.864.000,-
- berdasarkan Invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-75583 tanggal 23 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Planer sebanyak 48 dus Rp. 11.799.000,-
- Sehingga biaya belanja barang keseluruhan yang dilakukan oleh CV. KUINDRA untuk Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp. 1.460.088.087,- dari nilai pengadaan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.862.624.000,-
Tahap Penyaluran Penerima Manfaat
- Pada tanggal 6 Desember 2021 terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor : B.412/195/DPMD.3/XI/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima alat bantuan pertukangan,
- Pada tanggal 10 Desember 2021 terbit Berita Acara Serah Terima Barang 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima bantuan alat pertukangan.
Penerbitan NPHD dan BAST sesuai dengan keterangan para penerima bantuan alat pertukangan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebagai berikut :
- Pada tanggal 16 November 2023, Sdr. Warsidi selaku Ketua Kelompok Rawa Indah Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Rawa Indah Bersama dibentuk karena ingin mengajukan proposal bantuan alat pertukangan dari Pemkab Kutim dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 7 November 2023, Sdr. Edi Sugianto selaku Ketua Kelompok Industri Kecil Menengah Bata Ringan Ageng menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 1 unit mesin ketam besar, 1 unit mesin ketam kecil, 1 unit mesin plenner, 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit bor cas, 2 unit gergaji tangan, 2 unit martil, 1 unit mesin compressor, 2 unit pahat kayu, 1 unit mesin roter besar, 1 unit mesin roter kecil, 1 unit amplas, 1 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Bata Ringan Ageng tidak memiliki usaha pertukangan hanya ada usaha pembuatan bata ringan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
- Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Yusni Sofiyan selaku Kelompok Himpunan Pemuda Pelestari Seni dan Budaya Suku Dayak Kayaan (HP2SB) menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok HP2SB tidak memiliki usaha pertukangan, karena kelompok bergerak di bidang seni dan budaya dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Sulkifli Rahmat selaku Ketua Kelompok Shava Group menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Shava Group tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 17 November 2023, Sdr. Edi Nuryanto selaku Ketua Kelompok Usaha Pertukangan Karya Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan sejak dibentuk sampai sekarang dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 18 November 2023, Sdr. Tahir selaku Ketua Kelompok Pelangi Maminasae menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Pelangi Mamminasae tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
- Bahwa perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan alat pertukangan,
- yang telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dan saksi JARKASI, M.AP. selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 bertentangan dengan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18 ayat (1) : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Pasal 6 : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
-
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pasal 12 : 2. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JARKASI, M.AP. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP., saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si., dan saksi Ir. FIKRIANSYAH sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
------ Perbuatan terdakwa JARKASI, M.AP. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
SUBSIDIAIR,
------- Bahwa ia terdakwa JARKASI, M.AP. BIN Alm. BHIRHASANI selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. Bin Alm. LATIF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/111/DPMP.VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021, saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si Bin (Alm) KETO SUKITYANTO selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tanggal 4 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.193/2021 tanggal 15 Aparil 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.607/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/99/DPMP.I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021 dan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, dan saksi Ir. FIKRIANSYAH BIN SELAMAT RIADI selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Kecamatan Sangata utara Kabupataen Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu yaitu terdakwa Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra dan selaku penyedia karena telah menerima pembayaran tidak sah atas kegiatan pengadaan alat pertukangan, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2021 yaitu Melakukan review dokumen persiapan pengadaan bersama PPK dan Tim Teknis PPK untuk memastikan kelengkapan dokumen pemilihan berupa KAK, Spek, HPS, persyaratan yang akan diajukan, jangka waktu pelaksanaan, ketersidiaan anggaran, Menyusun dokumen pengadaan berdasarkan hasil review, Menyusun jadwal pelaksanaan tender, Memberikan penjelasan (anwizing), Mengevaluasi dokumen penawaran dan Menetapkan dan menunjuk calon pemenang tender dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan bertentangan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dan pasal 12 Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa terdakwa JARKASI, M.AP .selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021, mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Melakukan review dokumen persiapan pengadaan bersama PPK dan Tim Teknis PPK untuk memastikan kelengkapan dokumen pemilihan berupa KAK, Spek, HPS, persyaratan yang akan diajukan, jangka waktu pelaksanaan, ketersidiaan anggaran
- Menyusun dokumen pengadaan berdasarkan hasil review;
- Menyusun jadwal pelaksanaan tender;
- Memberikan penjelasan (anwizing);
- Mengevaluasi dokumen penawaran;
- Menetapkan dan menunjuk calon pemenang tender;
- Menjawab sanggahan jika ada peserta yang menyanggah.
- Bahwa dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut, seharusnya terdakwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Bahwa pada tanggal 03 Februari 2020 terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 412/23/EKO.DPMP/II/2020 Perihal Permohonan Usulan Bankeu 2020/2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur Cq. Bappeda Kabupaten Kutai Timur tanpa dilampiri usulan dari BUMDes/Kelompok Usaha Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Paket kegiatan
|
Jumlah paket
|
Jumlah anggaran
|
1
|
Pengadaan sarana dan prasarana BUMDes
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
2
|
Pengadaan mesin jahit dan pelatihan menjahit BUMDes, PPK dan Kelompok Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
3
|
Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
4
|
Pengadaan sarana dan prasarana posyandu
|
162
|
Rp.30.000.000.000
|
5
|
Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes
|
162
|
Rp.30.000.000.000
|
6
|
Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat
|
108
|
Rp.20.000.000.000
|
7
|
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pasar desa
|
162
|
Rp.20.000.000.000
|
JUMLAH
|
918
|
Rp.170.000.000.000
|
- Bahwa Proposal atau Usulan BUMDesa dan Kelompok Usaha Masyarakat tidak pernah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, namun usulan bantuan keuangan sebatas dibahas melalui rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tidak ada notulen), kemudian saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa di Bidang Ekonomi Desa menyusun dokumen pengusulan yang terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. paraf (artinya menyetujui) kemudian diajukan kepada saksi H. SUWANDI, SE. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur untuk ditandatangani dengan nilai anggaran dana bankeu untuk Pengadaan Alat Pertukangan BUMDesa, Kelompok Usaha Masyarakat (108 paket) senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupaiah). Dalam menentukan nilai tersebut tidak ada tolak ukurnya, hanya asal mengusulkan anggaran saja tanpa didukung rincian dan kebutuhan yang jelas.
- Bahwa Mekanisme penganggaran Dana Hibah/Belanja Hibah, yaitu sebagai berikut :
- Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Masyarakat) menyampaikan usulan hibah secara tertulis (biasanya disebut Proposal) beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Cq. atau diteruskan ke SKPD teknis terkait untuk dievaluasi.
- Usulan Tertulis/Proposal Hibah pada umumnya berisikan data/informasi mengenai (a) maksud dan tujuan hibah yang diusulkan; (b) kepengurusan calon penerima hibah; (c) kedudukan/alamat domisil calon penerima hibah; (d) bentuk/berupa hibah yang diusulkan (uang atau barang), jika hibah berupa Barang maka disebutkan bentuk/jenis/ jumlah/volume barang dan jika hibah berupa Uang dijelaskan peruntukkan penggunaan uang hibah tersebut biasanya berupa aktivitas/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah dan data/informasi lainnya;
- Usulan Tertulis/Proposal Hibah dievaluasi oleh SKPD teknis terkait;
- SKPD teknis terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Kepala Daerah Cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Up. biasanya melalui SKPD yang memiliki tugas dan wewenang melakukan Perencanaan Pembangunan Daerah (mekanismenya sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Hibah). Rekomendasi berisi data/informasi/keterangan mengenai isi dari Usulan Tertulis/Proposal Hibah dan Kesimpulan apakah Usulan Tertulis/Proposal Hibah disetujui atau tidak disetujui atau disetujui hanya sebagian saja.
- Berdasarkan Rekomendasi dari SKPD teknis terkait, TAPD memberikan Pertimbangan dengan memperhatikan prioritas pembangunan/penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.
- Rekomendasi SKPD teknis terkait dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Program dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
- Berdasarkan dokumen KUA dan PPAS, alokasi anggaran Hibah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). Alokasi anggaran Hibah berupa Uang dalam RKA-PPKD dan Alokasi anggaran Hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
- RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan karakteristik pemberian hibah :
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
- memenuhi persyaratan penerima hibah.
Bahwa Mekanisme yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota untuk menentukan rincian barang yang akan diserahkan kepada kelompok masyarakat melalui hibah disesuaikan antara besaran alokasi bantuan keuangan yang diterima dari Pemerintah Provinsi dengan usulan tertulis hibah ((biasanya disebut Proposal) dari Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Kelompok Masyarakat).
- Setelah mendapatkan Bankeu dari Provinsi Kalimantan Timur untuk Pengadaan Alat Pertukangan, saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. dan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. bersama staff lainnya pada bidang usaha desa mengkoordinasikan ke masyarakat atau desa-desa terkait adanya anggaran tersebut, dan meminta masyarakat untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan alat tukang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur,
- Pada tanggal 4 Januari 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Drs. H. Irawansyah, M.Si
Pembina Utama Madya/IVd
NIP. 19620505 198902 1 005
|
Sekretaris Daerah
|
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
|
2
|
Rakhmat Rosadi, S.Sos
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Skretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna barang
|
3
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 11 Januari 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/99/DPMD.1/I/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) pada Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Sub Kegiatan
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP: 19690616 199703 1 005
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak Di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten Kota
|
Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga AdatDesa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
|
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
|
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
- Pada tanggal 15 April 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 955/K.193/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Nama/NIP/Jabatan
|
Kegiatan
|
Sub Kegiatan
|
Dr. wenadianto,M.Si
NIP :19690616199703 1 005
Jabatan: Kabid. Usaha Ekonomi Desa
|
Pemberdayaa Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten
|
Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, daan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa /Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat)
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatan Pendapatan Asli Desa
|
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
|
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
- Pada tanggal 10 Juni 2021, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nomor : 910/0565/BPKAD/06/VI/2021 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021, menginstrusikan agar segera melakukan penginputan Bantuan Keuangan Provinsi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) TA. 2021 dengan pagu anggaran sebagai berikut :
No
|
Paket kegiatan
|
Jumlah anggaran
|
1
|
Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat di Kab. Kutim
|
Rp15.000.000.000
|
2
|
Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes
|
Rp 7.000.000.000
|
3
|
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana desa
|
Rp 3.050.000.000
|
4
|
Pengadaan sarana dan prasarana Tenda dan Kursi Lembaga Kemasyarakatan Desa
|
Rp 1.800.000.000
|
5
|
Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat
|
Rp 5.000.000.000
|
6
|
Bantuan Keuangan Dana Desa
|
Rp 7.025.000.000
|
JUMLAH
|
Rp.170.000.000.000
|
- Pada tanggal 27 Oktober 2021 terbit Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 nomor : 2.13.05.2.01.05 dengan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan sebesar Rp. 4.128.810.800,- (empat milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah),
- Selanjutnya terdapat proposal pengajuan permohonan bantuan alat pertukangan oleh BUMDes dan Kelompok Masyarakat sebagai berikut :
Kelompok Usaha
|
Nomor Proposal
|
Tanggal
|
- Majai Mandiri
|
00/MM-SU/IX/2019
|
04/09/19
|
- Al-Ikhlas
|
01/AI/IX/2019
|
02/09/19
|
- Shava Group
|
3/KPSM/KT/2020
|
23/06/20
|
- Karya Bersama
|
01/KUP-KB/X/2018
|
05/10/18
|
- Sukses Bersama
|
tanpa nomor
|
23/07/19
|
- Pelangi Mamminasae
|
02/P-MM/II/2020
|
22/02/20
|
- Karya Borneo
|
002/KKB/55/VI/2020
|
24/06/20
|
- Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
18.2003/140/221/SGM-LM/II/2019
|
08/02/19
|
- Guntur Bumi Sejahtera
|
02/KT.GBS/X/2019
|
10/10/19
|
- Bhakti Sejahtera
|
07/BUMDes-KB/VIII/2019
|
19/08/19
|
- Muara Dun/BUMDES Karya Benua Etam
|
412/020/MD-MA/XI/1.08
|
21/10/19
|
- Maju Bersama
|
10.20099/572/UMB/VII/2019
|
17/07/19
|
- Hidup Bersama
|
tanpa nomor
|
01/03/20
|
- Untung Bersama
|
005/KUBUB-BBI/XI/2019
|
13/11/19
|
- Olah Naungan
|
03/KUP-ON/BBU/I/2019
|
21/01/19
|
- Bermartabat
|
002/BUMDesa/I/2020
|
02/01/19
|
- Juk Ayaq Mandiri
|
tanpa nomor
|
23/07/18
|
- Makmur Sejahtera
|
05/BUMDES/SPS/XI/2019
|
04/11/19
|
Rawa Indah Bersama
|
002/Klp-RIB/SU/XII/2020
|
11/11/20
|
Bata Ringan Ageng
|
01/K.I.A.G/2020
|
11/11/20
|
Berkah Mandiri
|
05/BM/XI/2020
|
30/11/20
|
Swarga Mitra Mandiri
|
034/SMM/BUMDES/VII/2020
|
tanpa tanggal
|
Sangkima Mandiri
|
tanpa nomor
|
tanpa tanggal
|
Kelompok HP2SB
|
04/SP/HP2SB-SDK/MB/II/2021
|
22/02/21
|
- Bahwa BUMDes Swarga Mitra Mandiri sesuai arahan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dalam proposal tidak menguraikan rincian alat pertukangan yang dimohonkan, hanya mencantumkan alat pertukangan 1 paket senilai Rp. 30.000.000,-. Untuk BUMDes Sangkima Mandiri pernah mengajukan proposal kepada Bupati Kutai Timur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur, sesuai surat BUMDes Sangkima Mandiri tertanggal 15 September 2020 perihal permohonan bantuan alat pertukangan dan Depo Air Isi Ulang. Dalam proposal tersebut tidak diuraikan rincian alat pertukangan sesuai informasi dari bu Yuni (Staf Dinas DPMDes) yang menyampaikan bahwa dalam proposal cukup dituliskan alat pertukangan saja dan untuk Kelompok Usaha Pertukangan Pelangi Mamminasae tidak pernah mengajukan proposal bantuan alat pertukangan ke Pemkab Kutim.
- Pada tanggal 4 Oktober 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
KELURAHAN /DESA
|
NAMA BUMDES/KELOMPOK
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
Sangatta Utara
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Majai Mandiri
|
Marble Cutter (Circle)
Mesin Ketam Besar
Mesin Ketam Kecil
Mesin Plenner
Bor Duduk
Bor Tangan
Bor Cas
Gergaji Tangan
Martil (Palu)
Mesin Compressor
Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil
Mesin Amplas
Chainsaw
Tangga Lipat
Mesin Gerindra
Genset Besar
Pahat Kayu
|
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
4 Unit
4 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
1 Unit
2 Unit
1 Unit
3 Unit
|
2
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Rawa Indah Bersama
|
3
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Bata Ringan Ageng
|
4
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Al-Ikhlas
|
5
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Usaha Berkah Mandiri
|
6
|
Swarga Bara
|
Bumdes Swarga Mitra Mandiri
|
7
|
Swarga Bara
|
Kelompok Shava Group
|
8
|
Teluk Lingga
|
Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama
|
9
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Sukses Bersama
|
10
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase
|
11
|
Sangatta Selatan
|
Sangatta Selatan
|
Kelompok Karya Borneo
|
12
|
Sangkima
|
Bumdes Sangkima Mandiri
|
13
|
Long Mesangat
|
Segoy Makmur
|
Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
14
|
Muara Bengkal
|
Senambah
|
Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera
|
15
|
Muara wahau
|
Karya Bakti
|
Bumdes Bhakti Sejahtera
|
16
|
Muara Ancalong
|
Muara Dun
|
Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun
|
17
|
Kaliorang
|
Bangun Jaya
|
Kelompok Masy Usaha Maju Bersama
|
18
|
Selangkau
|
Kelompok Masya KUB Hidup Bersama
|
19
|
Sangkulirang
|
Benua Baru Ilir
|
Kelompok Masy Untung Bersama
|
20
|
Benua Baru Ulur
|
Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan
|
21
|
Karangan
|
Karangann Dalam
|
Bumdes Bermartabat
|
22
|
Telen
|
Juq Ayaq
|
Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri
|
23
|
Kongbeng
|
Miau Baru
|
Kelompok Masyarakat HP2SB
|
24
|
Bengalon
|
Spaso Selatan
|
Bumdes Makmur Sejahtera
|
- Pada tanggal 7 Oktober 2021, terbit Surat Nomor : 602.1/SP-POKJA/148/ LPBJ.II/2021 yang menunjuk Jarkasi, S.E., M.AP, Syahli Rais, SE dan E. Wahyudi,SP untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan senilai Rp. 4.302.523.990,-
- Pada Tanggal 26 Oktober 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.650/2021 tentang Perubahan Ketiga Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19710810 200112 1 001
|
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang
|
2
|
H. Jarnoko, ST.,MM
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
3
|
Dr. Wenadianto, M.Si
NIP. 19690202 199203 1 007
|
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.653/2021 tentang Perubahan Keempat Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan Struktural
|
Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan
|
1
|
Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si
Pembina TK.1 / IVb
NIP. 19710810 200112 1 001
|
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang
|
2
|
Muhammad Jamil Harahap, ST
NIP. 19770828 200801 1 023
|
Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
3
|
Dr. Muhammad Rusdy, S.Sos.,M.AP
NIP. 19791012 200502 1 002
|
Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa
|
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang
|
4
|
Eka Sapitri
NIP. 19740117 201001 2 003
|
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
Bendahara Pengeluran
|
- Pada tanggal 27 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Kecamatan
|
Kelurahan /Desa
|
Nama Bumdes/Kelompok
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Sangatta Utara
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Majai Mandiri
|
Marble Cutter (Circle)
Mesin Ketam Besar
Mesin Ketam Kecil
Mesin Plenner
Bor Duduk
Bor Tangan
Bor Cas
Gergaji Tangan
Martil (Palu)
Mesin Compressor
Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil
Mesin Amplas
Chainsaw
Tangga Lipat
Mesin Gerindra
Genset Besar
Pahat Kayu
|
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
4 Unit
4 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
2 Unit
1 Unit
2 Unit
1 Unit
3 Unit
|
2
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Rawa Indah Bersama
|
3
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Bata Ringan Ageng
|
4
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Al-Ikhlas
|
5
|
Sangatta Utara
|
Kelompok Usaha Berkah Mandiri
|
6
|
Swarga Bara
|
Bumdes Swarga Mitra Mandiri
|
7
|
Swarga Bara
|
Kelompok Shava Group
|
8
|
Teluk Lingga
|
Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama
|
9
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Sukses Bersama
|
10
|
Teluk Lingga
|
Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase
|
11
|
Sangatta Selatan
|
Sangatta Selatan
|
Kelompok Karya Borneo
|
12
|
Sangkima
|
Bumdes Sangkima Mandiri
|
13
|
Long Mesangat
|
Segoy Makmur
|
Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya
|
14
|
Muara Bengkal
|
Senambah
|
Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera
|
15
|
Muara wahau
|
Karya Bakti
|
Bumdes Bhakti Sejahtera
|
16
|
Muara Ancalong
|
Muara Dun
|
Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun
|
17
|
Kaliorang
|
Bangun Jaya
|
Kelompok Masy Usaha Maju Bersama
|
18
|
Selangkau
|
Kelompok Masya KUB Hidup Bersama
|
19
|
Sangkulirang
|
Benua Baru Ilir
|
Kelompok Masy Untung Bersama
|
20
|
Benua Baru Ulur
|
Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan
|
21
|
Karangan
|
Karangann Dalam
|
Bumdes Bermartabat
|
22
|
Telen
|
Juq Ayaq
|
Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri
|
23
|
Kongbeng
|
Miau Baru
|
Kelompok Masyarakat HP2SB
|
24
|
Bengalon
|
Spaso Selatan
|
Bumdes Makmur Sejahtera
|
- Pada tanggal 28 Oktober 2021 Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/111/DPMDD.1/ VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Nama/NIP/Jabatan
|
Kegiatan
|
Sub Kegiiatan
|
Nama: Darwis latif, SE, M.AP
NIP: 19760817 200701 1 020
Jabatan: Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa
Staf Kegiatan
- Nama: Bayu Aprianto, S.Kel., M.Si
NIP: 19850418 200701 2 016
- Nama: Sri Hartati
NIP: 19810411 200701 2 007
- Nama Iqbal Pratama
NRTK2D: 6408.19870402.2007.23.0003
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten Kota
|
- Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
- Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemenfaatan Teknologi tepat Guna
- Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
|
Tahap Pemilihan Penyedia,
- Bahwa pada tanggal 27 September 2021, terbit Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Pertukangan Tahun Anggaran 2021,
- Pada tanggal 27 September 2021, terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal proses pemilihan penyedia barang dan jasa ntuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan,
- Pada tanggal 15 Oktober 2021, terbit Dokumen Pemilihan Nomor 027/229/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 untuk pengadaan Alat Pertukangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA. 2021,
- Tanpa tanggal, terbit Rencana Anggaran Biaya (HPS) untuk kegiatan Alat Pertukangan, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item Pengadaan
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
1
|
Marble Cutter (Circle)
|
2,00
|
unit
|
3.420.000,00
|
6.840.000,00
|
2
|
Mesin katam besar
|
2,00
|
unit
|
4.410.000,00
|
8.820.000,00
|
3
|
Mesin ketam kecil
|
2,00
|
unit
|
3.150.000,00
|
6.300.000,00
|
4
|
Mesin Planner
|
2,00
|
unit
|
23.220.000,00
|
46.440.000,00
|
5
|
Bor duduk
|
2,00
|
unit
|
6.930.000,00
|
13.860.000,00
|
6
|
Bor tangan
|
2,00
|
unit
|
1.620.000,00
|
3.240.000,00
|
7
|
Bor Cas
|
2,00
|
unit
|
2.610.000,00
|
5.220.000,00
|
8
|
Gergaji Tangan
|
4,00
|
unit
|
243.000,00
|
972.000,00
|
9
|
Martil (Palu)
|
4,00
|
unit
|
135.000,00
|
540.000,00
|
10
|
Mesin Kompresor
|
2,00
|
unit
|
4.770.000,00
|
9.540.000,00
|
11
|
Pahat Kayu
|
3,00
|
unit
|
112.500,00
|
337.500,00
|
12
|
Mesin Router Besar
|
2,00
|
unit
|
4.770.000,00
|
9.540.000,00
|
13
|
Mesin Router Kecil
|
2,00
|
unit
|
1.350.000,00
|
2.700.000,00
|
14
|
Mesin Amplas
|
2,00
|
unit
|
1.890.000,00
|
3.780.000,00
|
15
|
Chainsaw
|
2,00
|
unit
|
8.370.000,00
|
16.740.000,00
|
16
|
Tangga Lipat
|
1,00
|
unit
|
1.080.000,00
|
1.080.000,00
|
17
|
Mesin Gerinda
|
2,00
|
unit
|
1.350.000,00
|
2.700.000,00
|
18
|
Genset Besar
|
1,00
|
unit
|
19.260.000,00
|
19.260.000,00
|
Realt Cost utk 1 Titik
|
157.909.500,00
|
Realt Cost utk 24 Titik
|
3.789.828.000,00
|
Pajak
|
378.982.800,00
|
Jumlah
|
4.168.810.800,00
|
Jumlah Total 24 Titik
|
4.168.810.800,00
|
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan dilaksanakan melalui proses pemilihan/ tender yang tercantum pada DPA Perubahan, merupakan copy paste dari alat pertukangan pada pengadaan langsung/non tender sebagaimana tersebut diatas yang sebelumnya dikerjakan oleh CV. KUINDRA dengan direktur saksi Ir. FIKRIANSYAH, hal tersebut dilakukan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. setelah mendapat persetujuan saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK. Bahwa sebelum tahapan proses tender dilaksanakan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. telah menerima komitmen fee sebesar 10?ri saksi ABDUL GAFFAR (pihak CV. KUINDRA / penyedia), lalu saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. mengkomunikasikan dengan terdakwa JARKASI, M.AP. selaku Pokja Pemilihan (nomor urut 1) agar CV. KUINDRA dibantu dalam proses pemilihan/ tender.
- Bahwa saksi ABDUL GAFAR pernah bekerjasama dengan terdakwa Ir. FIKRIANSYAH dalam melaksanakan 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan alat pertukangan di DPMDes Ta. 2021 melalui metode penunjukan langsung dengan meminjam CV. KUINDRA. Kemudian saksi Ir. FIKRIANSYAH diajak kerjasama juga dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP dengan cara saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP meminjam bendera CV. Kuindra untuk mengerjakan 2 (dua) paket kegiatan pengadaan alat pertukangan Ta. 2021 melalui metode pengadaan langsung dengan komitmen fee sebesar 2,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak dan terdakwa Ir. FIKRIANSYAH bersedia untuk kerjasama. Sehingga ada 4 (empat) paket pengadaan alat pertukangan melalui pengadaan langsung yang dikerjakan CV KUINDRA meskipun statusnya adalah dipinjam.
- Sekira bulan September 2021, saksi Ir. FIKRIANSYAH diajak kerjasama oleh saksi ABDUL GAFAR untuk melaksanakan kegiatan pengadaan alat pertukangan melalui Metode Lelang/Tender, oleh karena pekerjaan dilaksanakan dengan metode tender maka nanti dikerjakan bersama sama. Untuk persiapan, saksi Ir. FIKRIANSYAH diminta mengubah KBLI menjadi ada sub kegiatan pengadaan alat pertukangan, perbengkelan, Depo Air. Lalu saksi Ir. FIKRIANSYAH menindaklanjutinya dengan mengubah KBLI melalui Akta Notaris tertanggal 2 September 2021,
- Dalam kerjasama dengan saksi ABDUL GAFAR terkait Pengadaan alat pertukangan melalui tender, saksi ABDUL GAFAR akan mengurus semuanya (pengertian waktu itu adalah Sdr.GAFAR yang akan mengkondisikan pekerjaan tersebut ke pihak terkait seperti ke PEMDA/DPMDes dan LPSE /POKJA pemilihan, karena dari awal tahun saksi ABDUL GAFAR sudah mengetahui akan adanya pekerjaan tersebut) dan juga mengatakan bahwa item barang dan jumlah barang di pengadaan alat pertukangan melalui tender/lelang sama dengan item barang pada pengadaan alat pertukangan melalui penunjukan langsung.
- Bahwa Harga Perkiraan Sendiri / HPS (Pengadaan Alat Pertukangan APBD Murni) dihitung mengacu pada hasil survey harga di Surabaya yaitu ke PT KRISBOW Surabaya, Toko Palapa Cahaya Makmur dan toko Bintang Jaya Surabaya. Untuk survey di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Samarinda atau Balikpapan belum pernah dilakukan. Dari harga yang diperoleh tersebut, selanjutnya ditambahkan pajak PPN 10%, Keuntungan 10%, ditambah biaya transportasi dari Surabaya ke Balikpapan dan dari Balikpapan ke Sangatta, selanjutnya transportasi dari Sangatta ke tempat penerima barang. Untuk spesifikasi teknis saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dapat dari browsing di internet,
- Sedangkan untuk pelaksanaannya saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. menyuruh saksi BAYU untuk menyesuaikan dengan Pagu anggaran yang tersedia pada DPA. Jadi untuk kegiatan survey di Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 sebenarnya hanya untuk kelengkapan data pembanding dan untuk mengambil biaya perjalanan dinas,
- Bahwa untuk Penyusunan HPS sesuai Perlem. LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 2.2.2. tentang Proses;
PPK menyusun HPS berdasarkan pada :
- Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
- Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah;
- Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
- harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelan dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
- informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
- daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
- hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
- perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja;
sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 angka 2.2.3 tentang Penetapan;
PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran.
Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir :
- penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
- Pada tanggal 11 Oktober 2021, terbit Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Metode Pemilihan Penyedia yang digunakan adalah "Tender".
Sebelum proses tender dilaksanakan tidak pernah dilakukan rapat dengan PPK, hanya reviu dokumen persiapan tender, dimana pada saat itu dihadiri oleh saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK, saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku PPTK dan saksi BAYU, dan Hasil Reviu dokumen persiapan tender adalah permohonan tender yang diajukan oleh PPK telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke Proses selanjutnya / proses tender. Reviu dokumen persiapan tender selanjutnya ditandatangani oleh terdakwa JARKASI, M.AP., saksi Sahli Rais, SE., dan saksi E. Wahyudi, S.P selaku Pokmil pengadaan dan saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK.
- Dokummen pemilihan dengan Nomor : 027/229/SDP/Pokmil. Pengadaan/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 diterima melalui aplikasi SIBAJA dari PPK atau OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah dokumen berupa:
- Surat Permohonan Proses Tender.;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Barang dan Gambar;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Rancangan Kontrak;
- Syarat syarat Umum Kontrak;
- Syarat Syarat Khusus Kontrak.
- Persyaratan kualifikasi dan penawaran sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP) sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan. Kemudian ada tambahan persyaratan teknis berdasarkan reviu, yaitu :
- Mampu menyiapkan gudang/tempat penyimpapan barang/alat yang akan didistribusikan dengan melampirkan bukti kepemilikan/sewa;
- Mobil box 1unit dengan dibuktikan dengan surat STNK/BPKB (milik sendiri/sewa)
- Memiliki dukungan distributor/Pabrik dengan tandatangan diatas materai berstempel Basah dan brosur stempel basah.
- Garansi barang 1 tahun
- Barang harus standar SNI
- Memiliki surat pernyataan kesanggupan bermaterai Rp10.000 mendistribusikan ke 24 tempat tersebar di wilayah Kab.Kutai Timur
- Memiliki surat pernyataan menerangkan kondisi barang 100% baru dan dalam kondisi baik,
- Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
- Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor : 027/229/BAPP/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan bahwa dalam RAB Harga yang ditawarkan sudah masuk biaya distribusi barang ke tempat lokasi penerima manfaat,
- Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pembukaan Penawaran nomor 027/229/Buka.Pnw/Pokmil.Pengadaan/X/2021 dimana peserta yang mendaftar sebanyak 49 calon penyedia,
- Tanggal 5 November 2021, terbit dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 027/229/BAHP/SP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan sebagai berikut :
- Dari 49 Peserta yang mendaftar terdapat 12 peserta yang memasukan Dokumen Penawaran:
1. CV.MULYA MANDIRI
2.CV.PERDANA SUKSES
3. CV.ABADI JAYA
4. CV.KUINDRA
5. CV.REZKI JAYA BERSAMA
6. CV.PILAR SENTOSA
7. CV.REZEKI PUTRI
8. CV.TSAMARA 2547
9. CV.PERSADA KALTIM
10.CV.SEKURAU BANGKIT MANDIRI
11. CV AZIS
12. CV.MAJU BERSAMA
- Berdasarkan Evaluasi Dokumen diperoleh sebagai berikut:
- Evaluasi Kualifikasi
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
2
|
CV Abadi Jaya
|
Tidak Lulus
|
Tidak memiliki Pengalaman Kerja
|
3
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
4
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
5
|
Perdana Sukses PB
|
Lulus
|
|
6
|
CV. Mulya Mandiri
|
Tidak Lulus
|
Tidak melampirkan/ menguplod KBLI 47797
|
- Evaluasi Administrasi
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV Maju Bersama
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
2
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
3
|
CV Abadi Jaya
|
Lulus
|
|
4
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
5
|
CV. Sekurau Bangkit Mandiri
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
6
|
CV. Persada Kaltim
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
7
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
8
|
CV. Pilar Sentosa
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
9
|
Perdana Sukses PB
|
Lulus
|
|
10
|
CV. Tasamara
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
11
|
CV. Mulya Mandiri
|
Lulus
|
|
12
|
CV. Aziz
|
Tidak Lulus
|
Telah ditemukan 3 penawar terendah
|
- Evaluasi Teknis
No
|
Nama Peserta
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Lulus
|
|
2
|
CV. Kuindra
|
Lulus
|
|
3
|
Rizky Jaya Bersama
|
Lulus
|
|
4
|
Perdana Sukses PB
|
Tidak Lulus
|
Pada spesifikasi dan identifikasi barang mesin router besar yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pengadaan
|
- Evaluasi Harga Biaya
No
|
Nama Peserta
|
Penawaran
|
Penawaran Terkoreksi
|
Hasil Evaluasi
|
1
|
CV. Rezeki Putri
|
Rp. 3.335.048.640
|
Rp. 3.335.048.640
|
Lulus
|
2
|
CV. Kuindra
|
Rp. 3.148.886.400
|
Rp. 3.148.886.400
|
Lulus
|
3
|
Rizky Jaya Bersama
|
Rp. 3.237.696.000
|
Rp. 3.237.696.000
|
Lulus
|
- Berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK untuk spesifikasi teknis untuk router besar dan router kecil adalah sama,
- Mengetahui ada kesalahan dalam spesifikasi teknis tersebut, pada saat pembukaan penawaran, terdakwa JARKASI, M.AP. tetap melanjutkan proses tender dengan alasan waktu yang mepet sehingga tidak mencukupi untuk dilakukan tender ulang. Hal itu dilakukan agar proses tender bisa cepat selesai meskipun menggunakan spesifikasi yang salah,
- Evaluasi teknis terhadap spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra dianggap terdakwa JARKASI, M.AP. telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan lulus, berdasarkan foto barang yang di-upload CV. Kuindra dan spek barang dari PPK yang diupload oleh CV. Kuindra yang terdakwa JARKASI, M.AP. anggap sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra. Cara terdakwa JARKASI, M.AP. memastikan bahwa foto barang yang di-upload CV. Kuindra tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu dengan melihat foto barang kemudian dicocokan dengan spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh PPK yang di-upload kembali oleh CV. Kuindra yang dianggap itu sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Kuindra meskipun tidak ada brosur atau foto produk barang dengan stempel basah,
- Terkait persyaratan memiliki pengalaman pekerjaan 1 tahun adalah calon penyedia mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis atau serupa dalam 1 tahun terakhir, meskipun sebenarnya terhadap jenis pekerjaan yang sama, oleh CV. Kuindra sedang berlangsung pengerjaannya, yaitu :
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Masyarakat Desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 06 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Kelompok Gelumbang Maju Desa Muara Bengkal Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 07 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Kelompok Kelompok Karya Baru Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 08 / SP / APBD / DPMDes / IX / 2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.310.000,00;
- Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan Bumdes Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Nomor: 09 / SP / APBD / DPMDes/IX/2021, tanggal 27 September 2021, senilai Rp.173.340.000,00
- Atas hal tersebut, terdakwa JARKASI, M.AP. menyampaikan kepada saksi SYAHLI RAIS dan saksi E.WAHYUDI untuk menyetujui penetapan pemenangnya yaitu CV. KUINDRA, karena ada beban moril yang ada pada terdakwa JARKASI, M.AP.
- Bahwa pada tanggal 5 November 2021, terbit Pemuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 perihal Penetapan Pemenang Tender Pekerjaan Alat Pertukangan TA 2021 menetapkan:
Calon Pemenang
Nama Perusahaan : CV. Kuindra
Alamat : Jl. Yos Sudarso 2 Gang Family RT 024 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara
NPWP : 41.419.814.3-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.148.886.400,00
Calon Pemenang Cadangan 1
Nama Perusahaan : Rizky Jaya Bersama
Alamat : Jl. Diponogoro No.72A, Sangatta Utara
NPWP : 75.897.626.0-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.237.696.000,00
Calon Pemenang Cadangan 2
Nama Perusahaan : CV. Rezeki Putri
Alamat : Jl. Teluk Rawa RT 063, Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Prop. Kalimantan Timur
NPWP : 92.619.408.5-724.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.3.335.048.640,00
Tahap pelaksanaan kegiatan pengadaan alat pertukangan,
- Setelah CV. KUINDRA ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Pengumuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 tanggal 5 Nopember 2021, kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 oleh saksi MUHAMMAD RUSDY selaku PPK dengan saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. KUINDRA senilai Rp. 3.148.886.400,-
- Kemudian CV. Kuindra melaksanakan pengadaan alat pertukangan sebagaimana tertuang dalam urat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021,
- Setelah pengadaan alat pertukangan tersebut selesai dikerjakan oleh CV KUINDRA dilakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/BAPP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 antara saksi Muhammad Rusdy, S.Sos, M.AP. selaku PPK dengan saksi FIKRIANSYAH,S.T. selaku Direktur CV KUINDRA,
- Pembayaran pekerjaan pengadaan alat pertukangan yang dikerjakan CV. KUINDRA yaitu pembayaran uang muka 30% sebagaimana Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 24/BAP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 sebesar Rp. 944.665.920,- dan pembayaran 100% tanggal 10 Desember 2021 sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 2.204.220.480,-
- Bahwa berdasarkan nota pembelian / bukti pembayaran, pembelian alat pertukangan yang dilakukan saksi Ir. FIKRIANSYAH (Direktur CV KUINDRA), yaitu :
- Saksi BUDI RUSLIM selaku pemilik Toko Riya Motor di Samarinda menerangkan berdasarkan Nota Riya Motor tertanggal 22/11/2021 (Tanpa Nomor Nota) terdapat pembelian mesin chainsaw Type MS-170 lengkap dengan Bar dan Rantai sebanyak 48 Unit seharga Rp. 2.880.000,- per unit sehingga total pembelian Rp. 138.240.000,- (Nama pembeli tidak tahu). Dari harga pembelian tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- pembayaran DP secara tunai pada saat transaksi jual beli tanggal 22 Nopember 2021 dan Pembayaran pelunasan sebesar Rp. 118.240.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor : 148-000-9789-788 atas nama saksi BUDI RUSLIM.
- Saksi DAVID GUNARSO LUFIANTO,SE selaku Pemilik CV. Toolsindo Berkat Sejahtera di Samarinda menerangkan berdasarkan Invoice Toolsindo Berkat Sejahtera Nomor : TBS-PK-2021 11-0097 tanggal 17 Nopember 2021 terdapat pembelian barang berupa :
No
|
Jenis Barang
|
Harga (Rp)
|
Jumlah Barang
|
Total Harga (Rp)
|
1
|
Marble Cutter (Circle) – (WIPRO CIRCULAR SAW W.9185)
|
715.000
|
48
|
34.320.000
|
2
|
Mesin Ketam Besar (WIPRO PLANNER W2155)
|
2.400.000
|
48
|
115.200.000
|
3
|
Mesin Ketam Kecil (WIPRO PLANNER W2821B)
|
470.000
|
48
|
22.560.000
|
4
|
Bor Duduk (WIPRO BENCH DRILL ZI4116)
|
3.600.000
|
48
|
172.800.000
|
5
|
Bor Tangan (RYU RDR 10-3RE)
|
250.000
|
48
|
12.000.000
|
6
|
Gergaji Tangan (WIPRO GERGAJI TANGAN 20”)
|
66.000
|
96
|
6.336.000
|
7
|
Martil (Palu) – (TEKIRO PALU KAMBING)
|
71.000
|
96
|
6.816.000
|
8
|
Mesin Compresor (MULTIPRO DDC 125/25OW)
|
1.600.000
|
48
|
76.800.000
|
9
|
Pahat Kayu (WIPRO TATA KAYU H/FIBER – CRV 12 ½”)
|
51.000
|
72
|
3.672.000
|
10
|
Mesin Roter Besar (MAKTEC MT 362)
|
2.250.000
|
17
|
38.250.000
|
Mesin Roter Besar (MAKITA M 3600B)
|
2.300.0000
|
31
|
71.300.000
|
11
|
Mesin Roter Kecil (MAKTEC MT 370)
|
770.000
|
48
|
36.960.000
|
12
|
Mesin Amplas (WIPRO ORBITAL SANDER W4935)
|
550.000
|
48
|
26.400.000
|
13
|
Tangga Lipat (FRT TANGGA ALUMINIUM 150)
|
395.000
|
8
|
3.160.000
|
14
|
Mesin Gerinda (WIPRO DISC GERINDER W3435)
|
290.000
|
48
|
13.920.000
|
15
|
Makita DTW 190SFX7
|
2.050.000
|
1
|
2.050.000
|
Total termasuk PPN
|
642.544.000,-
|
Pembayaran terhadap pembelian barang tersebut :
- Pembayaran Dp sebesar Rp. 50.000.000,- dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
- Pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
- Pembayaran ketiga sebesar Rp. 300.000.000,- dilakukan pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran keempat sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran kelima sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
- Pembayaran pelunasan sebesar Rp 62.554.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara tunai di toko.
- Berdasarkan nota pembelian nomor : 03680 UD MASTER DIESEL tanggal 19 Nopember 2021 Jln Dukuh No. 18 Surabaya terdapat pembelian genset Honda beast SF7000DXE sebanyak 24 Unit @ Rp 10.300.000,00 total sebesar Rp. 247.200.000,-;
- Berdasarkan invoice PT Krisbow Indonesia Nomor 1341223185 tanggal 22 Nopember 2021 terdapat pesanan barang dari CV KUINDRA untuk pembelian barang berupa mini wood planner thicknesser 1500W/220V sebanyak 48 Unit total pembayaran Rp. 287.999.976,-(dibulatkan Rp. 288.000.000,-).
- Pembelian 48 unit Borcas total pembayaran Rp. 74.491.200,- (sesuai bukti transfer) kepada saksi HENDY KODRAD DJAJA di Samarinda (Nama toko lupa).
- Berdasarkan invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-76544 tanggal 27 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Genset 24 unit dan 1 ball (25 koli) Rp. 9.864.000,-
- berdasarkan Invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-75583 tanggal 23 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Planer sebanyak 48 dus Rp. 11.799.000,-
- Sehingga biaya belanja barang keseluruhan yang dilakukan oleh CV. KUINDRA untuk Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp. 1.460.088.087,- dari nilai pengadaan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.862.624.000,-
Tahap Penyaluran Penerima Manfaat
- Pada tanggal 6 Desember 2021 terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor : B.412/195/DPMD.3/XI/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima alat bantuan pertukangan,
- Pada tanggal 10 Desember 2021 terbit Berita Acara Serah Terima Barang 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima bantuan alat pertukangan.
Penerbitan NPHD dan BAST sesuai dengan keterangan para penerima bantuan alat pertukangan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebagai berikut :
- Pada tanggal 16 November 2023, Sdr. Warsidi selaku Ketua Kelompok Rawa Indah Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Rawa Indah Bersama dibentuk karena ingin mengajukan proposal bantuan alat pertukangan dari Pemkab Kutim dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 7 November 2023, Sdr. Edi Sugianto selaku Ketua Kelompok Industri Kecil Menengah Bata Ringan Ageng menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 1 unit mesin ketam besar, 1 unit mesin ketam kecil, 1 unit mesin plenner, 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit bor cas, 2 unit gergaji tangan, 2 unit martil, 1 unit mesin compressor, 2 unit pahat kayu, 1 unit mesin roter besar, 1 unit mesin roter kecil, 1 unit amplas, 1 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Bata Ringan Ageng tidak memiliki usaha pertukangan hanya ada usaha pembuatan bata ringan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
- Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Yusni Sofiyan selaku Kelompok Himpunan Pemuda Pelestari Seni dan Budaya Suku Dayak Kayaan (HP2SB) menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok HP2SB tidak memiliki usaha pertukangan, karena kelompok bergerak di bidang seni dan budaya dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Sulkifli Rahmat selaku Ketua Kelompok Shava Group menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Shava Group tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 17 November 2023, Sdr. Edi Nuryanto selaku Ketua Kelompok Usaha Pertukangan Karya Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan sejak dibentuk sampai sekarang dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
- Pada tanggal 18 November 2023, Sdr. Tahir selaku Ketua Kelompok Pelangi Maminasae menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Pelangi Mamminasae tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
- Bahwa perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan alat pertukangan,
- yang telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dan saksi JARKASI, M.AP. selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 bertentangan dengan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18 ayat (1) : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Pasal 6 : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pasal 12 : 2. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JARKASI, M.AP. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP., saksi Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si., dan saksi Ir. FIKRIANSYAH sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024
------ Perbuatan terdakwa JARKASI, M.AP. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. - |