| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa ANDI ARDI Alias ARDI Bin ANDI MUH. MUSTAKIM, hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 08.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, yang bertempat di Jl. Otto Iskandardinata Rt 25 Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir Kota Samarinda (Tepatnya di rumah Korban) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 08.00 wita di Jl. Otto Iskandardinata Rt 25 Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir Kota Samarinda bahwa pelaku mendatangai WIWIN (korban) lalu Terdakwa mengatakan kepadanya “INI ADA SERTIFIKAT MAU KU GADAI INI PUNYA ISTRIKU” korban ”MAU GADAI BERAPA?” saya ”Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)” korban “GADAI SURAT TANAH BUAT APA?” saya “AKU BUTUH UANG KARENA MAU KUBUAT UNTUK MENGURUS TANAH SAYA KE JAKARTA, KALU BERHASIL AKU URUS TANAHKU AKU AKAN KEMBALIKAN LEBIH DARI Rp 22 Juta JADI Rp 50 Juta” korban “IYA” dan setelah sepakat terhadap korban lalu 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa mendatangi korban untuk meminta uangnya sebesar Rp 10.000.000,- secara tunai yang akan Terdakwa gunakan untuk pergi ke Jakarta, kemudian yang kedua Terdakwa mendatangi korban kembali dengan meminta uang Rp 5.000.000 secara tunai dengan Terdakwa mengatakan untuk pergi ke Jakarta dan yang ketiga Terdakwa mendatangi korban kembali dengan meminta uang sebesar Rp 7.000.000,- secara tunai dengan alasan yang sama namun uang hasil gadai tersebut Terdakwa pergunakan untuk pergi ke Jakarta sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari lalu Terdakwa juga tidak memberitahukan kepada pemilik surat tanah tersebut bahwa surat tanah tersebut sudah Terdakwa gadai, akibat kejadian ini Terdakwa diamankan oleh Polsek Samarinda Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban WIWIN mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah);
----------Perbuatan terdakwa ANDI ARDI Alias ARDI Bin ANDI MUH. MUSTAKIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |