| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Alias KADIR Bin H. JAMAL (Alm) pada waktu dan hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti total 14,85 gram bruto/11,40 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Terdakwa di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Terdakwa bertemu dengan Saksi EDY DWI HARIYANTO Alias COY (splitsing) yang sedang membeli rokok lalu Terdakwa bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Saksi COY memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Terdakwa lalu Saksi COY berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Terdakwa dan setibanya di sana, Terdakwa langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Terdakwa bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Terdakwa sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Saksi COY yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Terdakwa jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Terdakwa simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Terdakwa simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Saksi COY dan memberitahukan kalau Terdakwa memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi COY sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi BAKABON dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Saksi BAKABON ke rumah Terdakwa mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Saksi BAKABON tiba dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Terdakwa sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN.
- Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Terdakwa kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi COY di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam lalu sekitar pukul 16.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi BAKABON dirumahnya di Jl. Langsat Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Alias KADIR Bin H. JAMAL (Alm) sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Pertama, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti total 14,85 gram bruto/11,40 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Terdakwa di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Terdakwa bertemu dengan Saksi EDY DWI HARIYANTO Alias COY (splitsing) yang sedang membeli rokok lalu Terdakwa bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Saksi COY memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Terdakwa lalu Saksi COY berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Terdakwa dan setibanya di sana, Terdakwa langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Terdakwa bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Terdakwa sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Saksi COY yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Terdakwa jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Terdakwa simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Terdakwa simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Saksi COY dan memberitahukan kalau Terdakwa memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi COY sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi BAKABON dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Saksi BAKABON ke rumah Terdakwa mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Saksi BAKABON tiba dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Terdakwa sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN.
- Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Terdakwa kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi COY di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam lalu sekitar pukul 16.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi BAKABON dirumahnya di Jl. Langsat Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |