Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Smr Hartang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SAMARINDA GAJAH MADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Fitriah, S.H., M.H., C.MedHartang
2Roby Wahyudi, S.HHartang
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SAMARINDA GAJAH MADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan, menunda, dan/atau tidak melaksanakan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik PENGGUGAT yakni SHM No. 197, SHM No. 1157, dan SHM No. 4936 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan rincian hutang, tidak menyerahkan salinan Perjanjian Kredit, dan menetapkan Nilai Limit Lelang secara sepihak dan tidak wajar adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rincian perhitungan sisa hutang PENGGUGAT secara transparan beserta salinan asli Surat Perjanjian Kredit kepada PENGGUGAT melalui Pengadilan.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak