| Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa I. INDRA RAHMADANI JATMIKA Bin MUHAMMAD JAMILIS EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. TRIONO Bin GATOT SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan November 2025 bertempat di Jalan Kedondong Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I. INDRA RAHMADANI JATMIKA dan Terdakwa II. TRIONO sedang berjalan kaki untuk mencari daun singkong lalu para terdakwa berhenti tidak jauh dari halaman kost dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna biru putih KT 2861 BAG milik saksi Anggela Marici Buaq terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu dini harinya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita para terdakwa datang kembali ke kost dan melihat sepeda motor tersebut masih terparkir dibelakang kost masih dalam keadaan tidak terkunci stang sehingga timbul niat para terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut dimana kondisi sekitar kost juga dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa I. INDRA RAHMADANI JATMIKA mendekati sepeda motor Honda scoopy warna biru putih KT 2861 BAG tersebut lalu membawa sepeda motor tersebut dengan cara di dorong sedangkan terdakwa II. Triono menunggu diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam KT 6750 IB milik saksi Syarliansyah yang sebelumnya dipinjam oleh para terdakwa, selanjutnya terdakwa I. INDRA RAHMADANI JATMIKA tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya langsung membawa sepeda motor Honda scoopy warna biru putih KT 2861 BAG tersebut dengan menaiki sepeda motor scoppy lalu kaki terdakwa II. TRIONO yang mendorong dari belakang dengan sepeda motor Yamaha mio Soul GT warna merah hitam KT 6750 IB sampai di daerah Gunung Lingai untuk disimpan, selanjutnya keesokan harinya para terdakwa mengendarai sepeda motor Honda scoopy warna biru putih KT 2861 BAG tersebut ke daerah Mangkupalas Samarinda Seberang dan tidak berapa lama para terdakwa diamankan oleh anggota polisi;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki lalu dijual untuk mendapatkan uang namun belum sempat dijual para terdakwa sudah berhasil ditangkap;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Anggela Marici Buaq mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sejumlah itu;
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------
Samarinda, 07 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
DIAN ANGGRAENI, S.H.
JAKSA MADYA |