Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2025/PN Smr Samsul Hadi H. Budhi Pramono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsul Hadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.Samsul Hadi
2Dina Mariana,S.HSamsul Hadi
3Suratno, S.H.Samsul Hadi
4Delia Emelda, S.HSamsul Hadi
Tergugat
NoNama
1H. Budhi Pramono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 278 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 13392 yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara,  Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No. 425/2003  tanggal 25 September 2003, atas nama Samsul Hadi (Penggugat) dengan batas-batas:

Sebelah Utara berbatasan dengan                        Jalan Kenangan

Sebelah Timur berbatasan dengan                       R.H Wardi Ratmanto (Almarhum)  

Sebelah Selatan berbatasan dengan        Kusnen

Sebelah Barat berbatasan dengan                        Ngadimin

  1. Menyatakan bahwa Penggugat telah menguasai dan memanfaatkan tanah Objek Sengketa tersebut secara nyata, terus-menerus, dan beritikad baik sejak tahun 2003 hingga saat ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum; -------------------------
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melepaskan hak nya yang mungkin ada pada tanah objek sengketa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6915 tanggal 17 Nopember 1988 atas nama Budhi Pramono (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; ---------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa segala bentuk klaim, keberatan, atau upaya hukum yang diajukan Tergugat terhadap tanah tersebut bertentangan dengan hak milik sah Penggugat; -------
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan atau klaim hukum yang merugikan atau mengganggu hak milik Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut; -
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); -----------------------------------------------------------
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard); -------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; ----------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak