Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.Bth/2024/PN Smr 3.CAROLINA IVONE
4.Katharina Dwiarnie
PT DHARMA PUTRA KARSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.Bth/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAROLINA IVONE
2Katharina Dwiarnie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Dwiwarsono, S.H., M.HCAROLINA IVONE
2Agus Dwiwarsono, S.H., M.HKatharina Dwiarnie
3FAISAL ABDURAHMAN, S.H.CAROLINA IVONE
4FAISAL ABDURAHMAN, S.H.Katharina Dwiarnie
Tergugat
NoNama
1PT DHARMA PUTRA KARSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor:32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr. Jo. E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Smr. terhadap objek tanah dan bangunan sebagai brikut:
  1. Tanah dan bangunan di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; dan
  2. Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ditangguhkan atau ditunda hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama CAROLINA IVONE (PELAWAN I) dengan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
  4. SHM No.1220 / Gunung Kelua;
  5. SHM No.4235 / Gunung Kelua;
  6. SHM No.4236 / Gunung Kelua;
  7. SHM No.4237 / Gunung Kelua;

Adalah sah dan benar milik PELAWAN I;

  1. Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4335 / Air Hitam, atas nama CAROLINE IVONE adalah sah dan benar milik PELAWAN I;
  2. Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4336 / Air Hitam, atas nama KATHARINA DWIARNIE adalah sah dan benar milik PELAWAN II;
  3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor:32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr. Jo. E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Smr., terhadap objek eksekusi milik PARA PELAWAN sebagai berikut:
  1. Sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;dan
  2. Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
    1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
    2. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak