Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/LH/2024/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH VICKY CHANDRA Alias DANIL bin SAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 389/Pid.B/LH/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1653/O.4.11.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY CHANDRA Alias DANIL bin SAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa VICKY CHANDRA Alias DANIL Bin SAMSU pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2024 bertempat di rumah Jl.Teuku Umar Gg.Durian Tunggal 7, RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Berawal sekira bulan desember 2023, Terdakwa Vicky Chandra Alias Danil Bin Samsu melihat ada foto burung dengan warna yang bagus pada Facebook dengan akun Mano Comcf New. Facebook tersebut mencantumkan nomor whatsapp, saat itu Terdakwa sempat melakukan komunikasi dengan pemilik akun Facebook tersebut, menanyakan burung tersebut. Kemudian Terdakwa mendapat pesanan Bekantan dari Ocit dan pesanan Kucing hutan dari Dimas. Kemudian sekira tanggal 29 Maret 2024, Terdakwa memesan 4 ekor Bekantan kepada Mano dengan chat ke nomor 083836012032. Terdakwa juga ada memesan kepada Fendy (081348877486) untuk 3 ekor kucing hutan dan 1 ekor monyet hitam. Kemudian dilakukan pembayaran oleh Terdakwa.
  •   Bahwa sselanjutnya pada Tanggal 2 Maret 2024, Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi melalui telepon untuk melakukan pengangkutan dari Banjarmasin ke Samarinda. Adapun biaya pengangkutan tersebut disepakati sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian pada hari minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 04.00 wita, saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi dengan mengendarai Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX, dengan didampingi saksi Haridha Yanti Binti (Alm) Muhammad Salim, melakukan pengangkutan 4(ekor) Bekantan, 3(tiga) ekor kucing hutan dan 1(satu) ekor Lutung dari Banjarmasin menuju Samarinda, ke tempat Terdakwa. Semua satwa tersebut, dibawa dalam keadaan hidup.  
  •   Bahwa kemudian pada hari minggu Tanggal 3 Maret 2024, Tim operasi Tumbuhan dan satwa liar dari Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan seksi wliayah 2 Samarinda yang antara lain yaitu saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo memperoleh informasi adanya perdagangan satwa yang dilindungi, dengan melakukan pengiriman dari Banjarmasin untuk tujuan Kota Samarinda. Selanjutnya diketahui pengiriman tersebut menggunakan Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX. Saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut melewati jalan tol dari gerbang tol Samboja dan akan keluar di gerbang tol Palaran sehingga kemudian saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo dengan Tim, menunggu kendaraan tersebut di gerbang Tol Keluar Palaran. Setelah melihat kendaraan dimaksud yaitu Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX, saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo menghentikan kendaraan tersebut dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang/ muatan yang ada dalam kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan dalam kendaraan tersebut 4(ekor) Bekantan, 3(tiga) ekor kucing hutan dan 1(satu) ekor Lutung, yang semuanya masih dalam keadaan hidup.
  •   Bahwa selanjutnya saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX yaitu saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi, dan dijelaskan satwa tersebut untuk diantarkan kepada Danil. Kemudian im operasi Tumbuhan dan satwa liar dari Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan seksi wliayah 2 Samarinda yang antara lain yaitu saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo meminta kepada saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi untuk berkomunikasi dengan Danil terkait tempat pengantaran. Setelah berkomunikasi, Terdakwa Vicky Chandra Alias Daniel Bin Samsu meminta untuk mengantar satwa tersebut ke rumah Terdakwa dengan alamat Jl.Teuku Umar Gg.Durian Tunggal 7, RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Sesampainya di lokasi rumah Terdakwa, saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa tersebut.
  •   Bahwa kemudian saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo beserta Tim, melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa dengan diikuti oleh saksi Indra Dewanto Bin (Alm) Pranowo (Ketua RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda). Hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan adanya 1 kandang berisi 2(dua) ekor Bekantan, 1 kandang berisi 3(tiga) ekor Monyet yang semuanya satwa tersebut dalam keadaan hidup. Selanjutnya, Tim mengamankan Terdakwa dengan satwa-satwa dalam keadaan hidup berupa 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu untuk dibawa ke Kantor Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan hasil identifikasi AHLI Yoyok Sugianto, S.Hut Bin A.Saini dari BKSDA Kaltim terhadap 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu didapatkan hasil sebagai berikut :

No/ Jumlah

Nama Lokal

Nama Latin

Dasar Referensi

1.

(6 ekor)

Bekantan

Nasalis Larvatus

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor Urut : 18

2.

(3 ekor)

Kucing Kuwuk

Prionailurus Bengalensis

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor Urut : 58.

3.

(1 ekor)

Lutung Kelabu

Trachypithecus Cristatus

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor urut : 28

 

  •   Bahwa 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu tersebut termasuk jenis satwa dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
  •   Bahwa kepemilikan 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu oleh Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa VICKY CHANDRA Alias DANIL Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa VICKY CHANDRA Alias DANIL Bin SAMSU pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2024 bertempat di rumah Jl.Teuku Umar Gg.Durian Tunggal 7, RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c yaitu memanen atau memungut hasil hutan di dalam Hutan tanpa memiliki Hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  •   Berawal sekira bulan desember 2023, Terdakwa Vicky Chandra Alias Danil Bin Samsu melihat ada foto burung dengan warna yang bagus pada Facebook dengan akun Mano Comcf New. Facebook tersebut mencantumkan nomor whatsapp, saat itu Terdakwa sempat melakukan komunikasi dengan pemilik akun Facebook tersebut, menanyakan burung tersebut. Kemudian Terdakwa mendapat pesanan Bekantan dari Ocit dan pesanan Kucing hutan dari Dimas. Kemudian sekira tanggal 29 Maret 2024, Terdakwa memesan 4 ekor Bekantan kepada Mano dengan chat ke nomor 083836012032. Terdakwa juga ada memesan kepada Fendy (081348877486) untuk 3 ekor kucing hutan dan 1 ekor monyet hitam. Kemudian dilakukan pembayaran oleh Terdakwa.
  •   Bahwa selanjutnya pada Tanggal 2 Maret 2024, Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi melalui telepon untuk melakukan pengangkutan dari Banjarmasin ke Samarinda. Adapun biaya pengangkutan tersebut disepakati sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian pada hari minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 04.00 wita, saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi dengan mengendarai Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX, dengan didampingi saksi Haridha Yanti Binti (Alm) Muhammad Salim, melakukan pengangkutan 4(ekor) Bekantan, 3(tiga) ekor kucing hutan dan 1(satu) ekor Lutung dari Banjarmasin menuju Samarinda, ke tempat Terdakwa. Semua satwa tersebut, dibawa dalam keadaan hidup.
  •   Bahwa kemudian pada hari minggu Tanggal 3 Maret 2024, Tim operasi Tumbuhan dan satwa liar dari Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan seksi wliayah 2 Samarinda yang antara lain yaitu saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo memperoleh informasi adanya perdagangan satwa yang dilindungi, dengan melakukan pengiriman dari Banjarmasin untuk tujuan Kota Samarinda. Selanjutnya diketahui pengiriman tersebut menggunakan Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX. Saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut melewati jalan tol dari gerbang tol Samboja dan akan keluar di gerbang tol Palaran sehingga kemudian saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo dengan Tim, menunggu kendaraan tersebut di gerbang Tol Keluar Palaran. Setelah melihat kendaraan dimaksud yaitu Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX, saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo menghentikan kendaraan tersebut dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang/ muatan yang ada dalam kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan dalam kendaraan tersebut 4(ekor) Bekantan, 3(tiga) ekor kucing hutan dan 1(satu) ekor Lutung, yang semuanya masih dalam keadaan hidup.
  •   Bahwa selanjutnya saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Mobil Travel merk Terios warna Hitam dengan nomor kendaraan DA 1296 JX yaitu saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi, dan dijelaskan satwa tersebut untuk diantarkan kepada Danil. Kemudian im operasi Tumbuhan dan satwa liar dari Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan seksi wliayah 2 Samarinda yang antara lain yaitu saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo meminta kepada saksi Muhammad Noor Bin Rahmadi untuk berkomunikasi dengan Danil terkait tempat pengantaran. Setelah berkomunikasi, Terdakwa Vicky Chandra Alias Daniel Bin Samsu meminta untuk mengantar satwa tersebut ke rumah Terdakwa dengan alamat Jl.Teuku Umar Gg.Durian Tunggal 7, RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Sesampainya di lokasi rumah Terdakwa, saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa tersebut.
  •   Bahwa kemudian saksi Yonathan bin Alm Simon Anan, Usman Iskandar Bin Alm Djuhdy Muchtar, Sumanto Bin Alm Mardi Wiroijoyo beserta Tim, melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa dengan diikuti oleh saksi Indra Dewanto Bin (Alm) Pranowo (Ketua RT.35 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda). Hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan adanya 1 kandang berisi 2(dua) ekor Bekantan, 1 kandang berisi 3(tiga) ekor Monyet yang semuanya satwa tersebut dalam keadaan hidup. Selanjutnya, Tim mengamankan Terdakwa dengan satwa-satwa dalam keadaan hidup berupa 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu untuk dibawa ke Kantor Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan hasil identifikasi AHLI Yoyok Sugianto, S.Hut Bin A.Saini dari BKSDA Kaltim terhadap 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu didapatkan hasil sebagai berikut :

No/ Jumlah

Nama Lokal

Nama Latin

Dasar Referensi

1.

(6 ekor)

Bekantan

Nasalis Larvatus

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor Urut : 18

2.

(3 ekor)

Kucing Kuwuk

Prionailurus Bengalensis

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor Urut : 58.

3.

(1 ekor)

Lutung Kelabu

Trachypithecus Cristatus

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018. Nomor urut : 28

 

  •   Bahwa 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu tersebut termasuk jenis satwa dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
  •   Bahwa berdasarkan Ahli (Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc Bin (Alm) Eddy Sunardi, 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu merupakan termasuk dalam pengertian Hasil Hewani beserta turunannya.
  •   Bahwa kepemilikan 6 (enam) ekor Bekantan, 3 (tiga) ekor Kucing Kuwuk dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu oleh Terdakwa tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa VICKY CHANDRA Alias DANIL Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 angka 19 (Pasal 78 ayat (6)) Jo.Pasal 36 angka 17 (Pasal 50 ayat 2 huruf c) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya