Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH NURUL SRI MINARNI Binti HAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-974/O.4.11.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL SRI MINARNI Binti HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURUL SRI MINARNI Binti HAMBALI sekitar bulan Oktober 2025 hingga bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Delima Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan di Toko Emas Sejati Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan pacar dari Saksi DICKY RIAWAN (splitsing) sejak bulan Oktober 2025 di mana Terdakwa sering meminta uang maupun barang kepada Saksi DICKY RIAWAN sehingga sekitar bulan November 2025 Saksi DICKY RIAWAN yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas Saksi Korban FIRMANSYAH SUBHAN, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Delima Perum Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban;
  • Bahwa Saksi DICKY RIAWAN melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanfaatkan situasi saat Saksi Korban tidak berada di rumah, di mana Saksi DICKY RIAWAN masuk ke dalam kamar pribadi Saksi Korban yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kunci kamar mandi gudang (sebelumnya Saksi DICKY RIAWAN sempat mencoba menggunakan kunci pintu halaman belakang dan kunci kamar sebelah namun tidak berhasil);
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar, Saksi DICKY RIAWAN secara bertahap mengambil barang-barang milik Saksi Korban berupa:
  • Uang tunai sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) yang berada di dalam tas di atas kasur Saksi Korban;
  • 1 (satu) jam tangan merek TISSOT beserta kotaknya;
  • 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik Saksi Korban yang Saksi DICKY RIAWAN ambil dari dalam dompet kartu di laci lemari yang tidak terkunci, di mana Terdakwa juga menemukan dan menghafal nomor pin ATM yang tertulis pada kertas kecil di laci tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut, Saksi DICKY RIAWAN melakukan penarikan tunai di mesin ATM sekitar + 27 (dua puluh tujuh) kali dengan total nominal mencapai Rp82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah) serta melakukan transfer ke rekening BCA pribadi Saksi DICKY RIAWAN sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Bahwa sebagian uang hasil kejahatan tersebut Saksi DICKY RIAWAN berikan kepada Terdakwa dan membelikan Terdakwa barang-barang, di mana Terdakwa meminta uang kepada Saksi DICKY RIAWAN secara bertahap total sekitar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar kontrakan usahanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jl. Delima Kota Samarinda Terdakwa menerima 1 (satu) unit handphone iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium dari Saksi DICKY RIAWAN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa pergi bersama Saksi DICKY RIAWAN membeli 1 (satu) buah cincin emas berat 2,3 gram di Toko Emas Sejati Kota Samarinda dengan harga Rp4.540.000 (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sepatutnya menduga uang maupun barang tersebut Saksi DICKY RIAWAN peroleh dari tindak pidana dikarenakan Terdakwa mengetahui Saksi DICKY RIAWAN hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga pada Saksi Korban sehingga Terdakwa mengetahui kondisi keuangan dari Saksi DICKY RIAWAN namun Terdakwa tetap selalu meminta Saksi DICKY RIAWAN untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa. Di mana Terdakwa akan marah apabila Saksi DICKY RIAWAN tidak memenuhi permintaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya