Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH DARIANSYAH Bin IRIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIANSYAH Bin IRIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARIANSYAH Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Sambutan Asri, Blok K-1, RT. 34 Kel. Sambutan, Kec, Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: -------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ABAH (DPO) dengan tujuan untuk membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa mentrasfer uang senilai Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Sdr. ABAH. Setelah mentrasfer uang tersebut maka Terdakwa menerima foto lokasi tempat sabu-sabu yang telah disimpan oleh Sdr. ABAH yang terletak di Jl. M. Said Kota Samarinda. Kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah mengambil sabu-sabu tersebut maka Terdakwa segera pulang ke rumah Terdakwa. Pada saat Terdakwa sudah berada di rumah, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H. dan Saksi HAMKA, S.H. keduanya merupakan anggota Kepolisian. Pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / bungkus sabu-sabu yang Terdakwa buang dilantai rumah Terdakwa;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) poket / bungkus sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Samarinda Nomor : 040/10825/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 diketahui memiliki berat 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram Netto serta berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda perihal  Laporan Pengujian Nomor PP.01.01.18A.01.24.24 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diketahui berasal dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa DARIANSYAH Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Sambutan Asri, Blok K-1, RT. 34 Kel. Sambutan, Kec, Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ABAH (DPO) dengan tujuan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa mentrasfer uang senilai Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Sdr. ABAH. Setelah mentrasfer uang tersebut maka Terdakwa menerima foto lokasi tempat sabu-sabu yang telah disimpan oleh Sdr. ABAH yang terletak di Jl. M. Said Kota Samarinda. Kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu tersebut maka Terdakwa segera pulang ke rumah Terdakwa. Pada saat Terdakwa sudah berada di rumah, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H. dan Saksi HAMKA, S.H. keduanya merupakan anggota Kepolisian. Pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / bungkus sabu-sabu yang Terdakwa buang dilantai rumah Terdakwa;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) poket / bungkus sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Samarinda Nomor : 040/10825/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 diketahui memiliki berat 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram Netto serta berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda perihal  Laporan Pengujian Nomor PP.01.01.18A.01.24.24 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diketahui berasal dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.----------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya