| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH 2.DEWANTARA WAHYU PRATAMA., S.H., M.H. 3.ZULKIFLI, S.H. 4.ZULIYAN ZUHDY, S.H., M.H. 5.AMELIA AYU SEKARINI, S.H. |
MASRIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 6960/O.5.15/Ft.1/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | K E S A T U P R I M A I R Bahwa Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan pada tahun 2022 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor: SK.820/ 190-II/ BPKSDM tanggal 29 Maret 2021 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHASTYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Pgs. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: 148/ KC-X/ SDM/ 12/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarakan Barat tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: B.053-BO-RO-BJM/ HC/ 12/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2022 s/d 2023 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (9) dan Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan perbuatan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu turut serta melakukan penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat Tahun Anggaran 2022 & 2023 dengan anggaran yang bersumber dari Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa Uang, Surat Berharga, Piutang, Barang, serta Hak-hak Lain yang dapat dinilai dengan uang, Termasuk Kekayaan yang Dipisahkan pada Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagaimana kemudian diubah melalui SE.08.a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Dokumen Nomor JL-07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) Versi 2.0, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa, Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH atau orang lain sebesar Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu senilai Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) sebagaimana tertuang dan diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga Tahun 2022 Dan 2023, Serta Unit Tarakan Barat Tahun 2023 dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-610/PW34/5/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Perbuatan Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA bersama-sama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. S U B S I D A I R Bahwa Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan pada tahun 2022 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor: SK.820/ 190-II/ BPKSDM tanggal 29 Maret 2021 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2022 s/d 2023 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (9) dan Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan perbuatan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), turut serta melakukan penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat Tahun Anggaran 2022 & 2023 dengan anggaran yang bersumber dari Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa Uang, Surat Berharga, Piutang, Barang, serta Hak-hak Lain yang dapat dinilai dengan uang, Termasuk Kekayaan yang Dipisahkan pada Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah dengan menguntungkan Terdakwa Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH atau orang lain sebesar Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan bersama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Pgs. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: 148/ KC-X/ SDM/ 12/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarakan Barat tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: B.053-BO-RO-BJM/ HC/ 12/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagaimana kemudian diubah melalui SE.08.a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Dokumen Nomor JL-07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) Versi 2.0, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu senilai Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) sebagaimana tertuang dan diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga Tahun 2022 Dan 2023, Serta Unit Tarakan Barat Tahun 2023 dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-610/PW34/5/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Perbuatan Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. A T A U K E D U A Bahwa Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas menjalankan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan pada tahun 2022 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor: SK.820/ 190-II/ BPKSDM tanggal 29 Maret 2021 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Pgs. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: 148/ KC-X/ SDM/ 12/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarakan Barat tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: B.053-BO-RO-BJM/ HC/ 12/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Cabang Tarakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2022 s/d 2023 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (9) dan Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan perbuatan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yaitu turut serta melakukan pemalsuan dokumen-dokumen yang terkait dengan proses Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Tiga Tarakan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarakan Barat pada tahun 2022 s/d 2023. Perbuatan Terdakwa MASRIAH Binti IDRIS HATTA bersama-sama dengan Saksi SURIANI Anak Dari SULAIMAN dan Saksi EVA NURLIANI Binti FUHATSYAH telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
