Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Smr ZALMAN HIDAYAH Bin NURDIN Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZALMAN HIDAYAH Bin NURDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan penahanan tersebut batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan;
  7. Menyatakan segala akibat hukum dari penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya