Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekira Jam 23.00 Wita, di Jalan Pendekat Mahkota II Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda tepatnya di Café Queen Star, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 5 (Lima) botol antara lain 3 (Tiga) botol minuman Bir Putih Merk Draft Beer, dan 2 (Dua) botol minuman Anggur merah merk Cap Orang tua. |