| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | PT. Nala Palma Cadudasa | SYAHDAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PETITUM HAK – HAK YANG AKAN DIBERIKAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT maka PENGGUGAT akan memberikan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 52 ayat 2 Berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan amar putusan sebagaiberikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, 2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak tanggal 9 Desember 2025 dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 52 ayat 2 3. Menyatakan Sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 119/HRD-HO/SK-PHK/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara, 5. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
