Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat yang diajukan didalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas sebagai perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang/ meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang/pinjaman uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1805 yang terletak di Jl. Hasanuddin kel. Baqa, kec. Samarinda seberang, Kota Samarinda sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1805 Tertanggal 26 September 2008, seluas 145 m2 atas nama Teddy Agus Salim (Tergugat) adalah sah dan menurut hukum merupakan jaminan hutang/pinjaman antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini nantinya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor baar bij voorraad), sekalipun dilakukan upaya perlawanan (Verzet), banding maupun Kasasi ;
|