Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar hutang piutang / Mengembalikan pinjaman dana kepada PENGGUGAT sesuai dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 Juni 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang piutang / Mengembalikan sisa pinjaman dana kepada PENGGUGAT sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lma puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2 % (dua persen) Perbulan dari sisa hutang / Sisa Pinjaman Dana yang belum dikembalikan kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan Desember 2023 sesuai dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 Juni 2022 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang Piutang dibayar lunas kepada PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT antara lain berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Perjuangan 4, Gang Pelangi, RT. 02, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, No. 88, Rt. 004, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
- 1 (satu) buah kendaraan Roda 4 (empat) BPKB atas nama NIKOLAS WIJAYA dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nopol : KT 1433 NZ
- Warna : Silver Metalic
- Merk : Toyota
- Type : Fortuner 2.4 VRZ 4x4 AT
- Tahun Rakitan : 2017
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|