Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr PT Anugerah Energitama 1.Sandi Sastra Amaja
2.Toriya
3.Elisabeth Bhebhe
4.Abdullah M Mberu
5.Khadijah Karim
6.Danialima
7.Siti Aisyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Anugerah Energitama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Reza RamadhanPT Anugerah Energitama
Tergugat
NoNama
1Sandi Sastra Amaja
2Toriya
3Elisabeth Bhebhe
4Abdullah M Mberu
5Khadijah Karim
6Danialima
7Siti Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili  perkara a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------
  2. Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, TERUGAT VI dan TERGUGAT VII adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; -------------------------
  3. Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, TERUGAT VI dan TERGUGAT VII efektif sejak tanggal berakhirnya PKWT; ----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, TERUGAT VI dan TERGUGAT VII adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan PENGGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ataupun uang pisah selain dari kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”); ----------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perUndang-undangan.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak