| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 228/Pdt.G/2025/PN Smr | MUNIRO | 1.AISYAH ahli waris alm. ISMET KAREL 2.JANUAR PERMANA ahli waris alm. ISMET KAREL 3.FERY TEJALAKSANA, ahli waris alm. ISMET KAREL 4.HESTY CAHYA NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL 5.RENY NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL 6.INONG ahli waris ahli waris Alm. ISMET KAREL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | P r i m a i r 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam Perkara ini adalah Sah dan berharga. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Jual – Beli antara Penggugat dengan alm. Ismet Karel atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Sempaja, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Perjuangan. 7 Gang Sangkulirang, RT. 01, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur,, dengan luas :212 M2 dengan batas – batas tanah adalah : Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kaplingan Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996, Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel adalah Sah dan Berharga. 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang Tanah yang terletak di Jalan Perjuangan 7 Gang Sangkulirang, RT. 01, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :212 M2 dengan batas – batas tanah adalah : Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kaplingan Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996, Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau membantu Penggugat, dan meminta biaya yang tidak wajar untuk dapat memproses AJB Penggugat untuk proses Akta Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996, Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum dari padanya. 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat Hak Milik No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996, Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel ke atas nama Penggugat. 7. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996, Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini. 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 9. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. S u b s i d a i r Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono); |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
