Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H ISMAIL ALS MAIL BIN HERMANSYAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1628/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL ALS MAIL BIN HERMANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 di Jalan Otto Iskandardinata, RT.-, No.-, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di dalam sebuah ruko di pasar) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA                                                                                                    

-----Bahwa ia terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 di Jalan Otto Iskandardinata, RT.-, No.-, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di dalam sebuah ruko di pasar) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya