| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON;
- Menyatakan
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52/II/2023 tanggal 07 Februari 2023; dan
- Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/52/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023, terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah serta tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo dan segala akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan TERMOHON I terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
- Memulihkan hak-hak dan nama baik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan dan membebaskannya;
- Memerintahkan kepada TERMOHON II, TERMOHON III dan TURUT TERMOHON untuk tunduk pada Putusan perkara ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum |